Kabag. Hukum Syuhandra," Laporan Kaum Maboet Kepolda" Atas Perkara Tuduhan Penyerobotan Lahan.
Betrans.Padang. Diduga menyerobot lahan, Pemerintah Kota (Pemko) Padang dilaporkan ke
polisi. Laporan tersebut dipicu adanya pemasangan plang di Jalan By
Pass, Kilometer 16 Kelurahan Aia Pacah, Koto Tangah.
Dalam laporan yang dilaporkan Kaum Maboet, tidak hanya Pemko Padang
saja, Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah juga dilaporkan dalam dugaan
perkara penyerobotan lahan.
"Ya, laporannya telah kita terima pertengahan tahun lalu. Saat ini kami
masih menyelidiki perkara yang dilaporkan kaum Maboet," kata Direktur
Reskrim Umum Polda Sumbar, Kombes Pol Erdi A. Caniago kepada wartawan,
Jumat (5/1).
Dijelaskannya, untuk menyelidiki perkara ini, pihaknya telah melayangkan
surat pemanggilan kepada Pemko Padang. "Kita telah layangkan surat
pemanggilan untuk mengambil keterangan dari Pemko Padang sebagai
terlapor dalam perkara ini," ujar Erdi.
Dikatakan, sebelumnya lahan yang diakui milik kaum Maboet tersebut,
belum ada pemasangan plang. Pemicu laporan itu, karena adanya plang yang
bertuliskan"Tanah ini milik Pemko Padang hasil konsolidasi GS 3933/94.
"Berdasarkan pemancangan plang tersebut, salah satu kaum Maboet melaporkan perkara dugaan penyerobotan lahan," jelasnya.
Dikatakannya, untuk mengungkap perkara ini, pihaknya telah memintai
keterangan dari beberapa saksi, berikut dengan keterangan dari Pemko
Padang, terkait pemasangan plang tersebut.
"Kita akan dalami. Setelah semua keterangan dari saksi, pelapor dan
terlapor diminta, kita akan kronfortir. Setelah itu, baru masuk tahap
pembuktian," katanya.
Sementara itu Kepala Bagian Hukum Pemko Padang, Syuhandra, mengaku telah
mengetahui adanya laporan yang dimasukan ke Polda Sumbar. Mengetahui
adanya laporan tersebut, pihaknya akan mengikuti proses pemeriksaan yang
akan dilakukan Polda Sumbar.
"Kita patuh saja. Kalau dipanggil, kita akan berikan keterangan berdasarkan bukti yang kita punya," ujarnya.
Dia mengatakan, pada perkara yang dituduhkan kaum Maboet ini, untuk
pemanggilan dari Pemko Padang, diwakili oleh Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP) Padang. Dimana Satpol PP ini, membidangi aset.
"Kita akan berikan keterangan sesuai wewenang kita masing-masing. Yang
jelas kita menghormati proses hukum yang berjalan," ujar Syuhandra.
Terakhir Syuhandra menegaskan, lahan yang diklaim milik kaum Maboet
tersebut, merupakan lahan ataupun tanah Pemko Padang. Dimana, pihaknya
memiliki sertifikat yang sah.
"Kita mempunyai bukti kalau lahan tersebut milik Pemko Padang. Ada sejarahnya, untuk konsolidasi lahan tersebut," tutupnya.