Wali Kota Padang Dukung Restorative Justice Bersama Niniak Mamak
Betrans com Padang- Komitmen untuk memperkuat peran adat dalam menjaga harmoni sosial dan budaya kembali digaungkan dalam pertemuan akbar Silaturahmi Niniak Mamak se-Sumatera Barat yang digelar di Auditorium Universitas Negeri Padang, Minggu (13/4/2025).
Acara yang diselenggarakan oleh Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatera Barat ini menjadi momentum penting dalam mempererat sinergi antara tokoh adat dan aparat penegak hukum dalam menghadapi berbagai tantangan sosial. Wali Kota Padang, Fadly Amran, turut hadir mendukung penuh kegiatan tersebut sebagai wujud komitmen pemerintah daerah terhadap pelestarian adat dan budaya Minangkabau.
Mengusung tema “Baiyo Batido Kusuik Manyalasai, Karuah Mampajaniah”, kegiatan ini menegaskan semangat kolaboratif untuk menyelesaikan persoalan sosial secara damai dan bermartabat. Salah satu momen utama dalam agenda ini adalah penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Niniak Mamak se-Sumatera Barat dan jajaran Kepolisian Daerah Sumbar.
Kesepakatan ini mengedepankan pendekatan restorative justice dalam penyelesaian persoalan anak kemenakan, serta menjadi bentuk penegasan komitmen bersama untuk memerangi penyakit masyarakat yang dinilai dapat merusak tatanan adat, agama, dan generasi muda.
Turut hadir dalam kegiatan ini Anggota DPR RI Arisal Aziz, Forkopimda Sumbar, Kepala Kanwil ATR/BPN Sumbar Teddi Guspriadi, Kepala BNNP Sumbar Brigjen Pol. Riki Yanuarfi, serta para Kapolres dan Ketua LKAAM dari seluruh kabupaten/kota di Sumbar.
“Kita siap mendukung sepenuhnya inisiatif para Niniak Mamak dalam menjaga nilai-nilai adat Minangkabau. Ini selaras dengan visi dan program unggulan Pemerintah Kota Padang,” ujar Fadly Amran, yang juga menyandang gelar adat Datuak Paduko Malano.
Sementara itu, Ketua LKAAM Sumbar, Fauzi Bahar Datuak Nan Sati, menyebutkan bahwa peran Niniak Mamak tidak hanya terbatas pada pelestarian budaya, namun juga strategis dalam menciptakan ketertiban sosial melalui pendekatan kekeluargaan dan kearifan lokal.
“Penerapan restorative justice oleh Niniak Mamak merupakan bentuk nyata kontribusi adat dalam menyelesaikan masalah tanpa mengesampingkan hukum formal. Ini harus terus kita perkuat, agar masyarakat merasa lebih terlindungi dan dihargai,” ujar Fauzi Bahar.
Ia menegaskan pentingnya kolaborasi antara pemangku adat dan pemerintah dalam mengawal tanah ulayat serta melindungi generasi muda dari pengaruh destruktif penyakit masyarakat. Semangat kebersamaan dan pelestarian nilai-nilai lokal menjadi pondasi kuat dalam menciptakan tatanan sosial yang harmonis dan berkeadaban