Tak Bersertifikat Elektronik, Tanah Bakal Disita Negara? Ini Penjelasan Menteri ATR Nusron Wahid
Betrans.com Jakarta -Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (BPN) angkat suara perihal kabar yang beredar terkait tanah yang belum bersertifikat elektronik atau digital akan menjadi milik negara.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid mengungkapkan, kabar beredar yang dimaksud tidaklah benar. Peralihan sertifikat tanah menjadi elektronik merupakan sebuah keharusan. Pasalnya, sertifikat tersebut akan menjadi lebih aman.
Sebagai contoh, apabila masyarakat terkena bencana banjir dan dokumen penting tersebut rusak atau hilang, maka proses pengurusan akan jauh lebih mudah dan aman.
"Digitalisasi dalam rangka untuk memproteksi sertifikat. Buktinya kemarin kalau ada banjir, kalau sertifikatnya kemudian tenggelam, gimana? Dengan digital kan aman jadinya," ungkap Nusron saat ditemui di Masjid Kyai Haji Hasyim Asy'ari, Jakarta, Senin (31/3/2025).
Dia menekankan bahwa proses konversi dari analog menjadi digital merupakan bagian perkembangan zaman dan hal tersebut semakin mempermudah dalam integrasi data.
Pemerintah tidak akan menyita sertifikat milik masyarakat yang kondisinya belum terkonversi ke digital.
Namun, dia tetap mendorong agar masyarakat yang sertifikatnya belum digital, untuk segera ditindaklanjuti. Terutama, sertifikat yang diterbitkan pada rentang tahun 1961 hingga 1997.
"Tidak akan disita, tetapi kita anjurkan untuk segera melakukan proses transformasi dari analog ke digital. Terutama sertifikat yang terbit dari tahun 1961-1997," pungkas dia.
Seperti mengutip Antara, terdapat unggahan video di Facebook berdurasi dua menit menarasikan pemerintah akan segera menerbitkan peraturan terbaru terkait pertanahan pada Februari 2025.
Video imbauan tersebut menarasikan kepada masyarakat untuk segera memindahkan surat tanah atau surat rumah ke elektronik, jika tidak mengubahnya sebelum 2026, asetnya akan menjadi milik negara.
Berikut narasi dalam unggahan tersebut:
“…Sesuai informasi yang terlanjur sudah meluas di media sosial itu, SERTIFIKAT TANAH versi kertas seperti berlaku selama ini, akan diganti oleh pemerintah dengan sertifikat versi digital, atau sertifikat tanah elektronik mulai tahun 2026.
Bagi yang tidak mengganti SERTIFIKAT TANAH-nya menjadi sertifikat elektronik yang dimulai berlaku Februari 2025 ini, maka surat tanah yang masih kertas (rinci, letter C) akan dimusnahkan pemerintah. Resikonya tanah yang semula milik masyarakat, akan diambil alih kepemilikannya oleh negara…” (*)
Sumber: Investor.id