Seorang Pria Paruh Baya Diciduk Polisi Usai Lalukan Rudapaksa Terhadap Anak SMPt
Betrans com Petamburan - Polisi meringkus seorang pria paruh baya berinisial SO (51) akibat melakukan perbuatan rudapaksa terhadap anak di bawah umur, yang masih berusia di bawah umur.
Kanit Reskrim Polsek Grogol Petamburan, AKP Aprino Tamara mengatakan, korban yang masih duduk di bangku kelas 1 SMP ini dirudapaksa oleh SO sebanyak 4 kali sejak bulan Desember 2024.
“Pelaku merupakan tetangga korban dan telah melakukan aksi cabul sebanyak tiga kali sejak Desember 2024,” kata Aprino saat dikonfirmasi, Kamis (3/4/2025).
Peristiwa ini terungkap ketika orang tua korban ada mendengar suara seorang pria berada di kamar anaknya.
Orang tua korban sempat mengetuk pintu kamar, namun tidak dibuka. Hilang kesabaran, orang tua korban pin mendobrak pintu tersebut.
Kepergok melakukan aksi tidak senonoh, pelaku masih mencoba untuk berpura-pura merapihkan pakaian korban agar tidak curiga.
Namun korban langsung berterus terang, jika dirinya telah menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku.
SO kemudian langsung melarikan diri, ia bahkan menghilang dari lingkungan tempat tinggalnya yang berada di Jalan Tomang Tinggi, Grogol Petamburan, Jakarta Barat.
Namun, pelaku bernasib sial. Meski telah merupaya melarikan diri, ia justru berpapasan dengan ibu korban yang saat itu melintas berboncengan sepeda motor dengan kakak korban.
Tak mau pelaku melarikan diri lebih jauh, kakak korban kemudian meneriaki pelaku.
Dibantu warga, pelaku akhirnya bisa diringkus dan selanjutnya diserahkan ke pihak kepolisian.
Kepada penyidik, korban mengakui segala perbuatannya. Kini SO harus mendekam di sel tahanan Polsek Grogol Petamburan.
Atas perbuatannya, SO dijerat dengan Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. (*)