Ditresnarkoba Polda Sumbar Tangkap 4 Pemuda Terkait Narkoba, 47 Paket Besar Ganja Disita
Betrans.com Sumbar – Empat pemuda yang diduga kuat melakukan penyalahgunaan narkotika jenis ganja, berhasil diamankan jajaran Ditresnarkoba Polda Sumbar, pada Jumat (25/4) sore, di dua lokasi berbeda, yakni di wilayah Lubuk Alung dan di Perumahan Wisma Indah Lestari Tahap III, Kelurahan Padang Sarai, Kec. Koto Tangah, Padang.
Direktur Reserse Narkoba Polda Sumbar, Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Nico A Setiawan, melalui keterangan tertulisnya, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai adanya sebuah mobil berwarna hitam yang diduga membawa narkotika jenis ganja dari arah Padang menuju Batusangkar.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Ditresnarkoba Polda Sumbar bergerak cepat melakukan penyelidikan di lapangan. Petugas kemudian berhasil mengidentifikasi dan menemukan mobil yang dimaksud tengah melaju di Jalan Adinegoro, Kota Padang.
"Setelah melakukan pembuntutan, tim berhasil menghentikan mobil tersebut di Jalan M. Yamin, tepatnya di belakang Pasar Lubukalung, Nagari Lubukalung, Kecamatan Lubukalung, Kabupaten Padangpariaman," ujar Kombes Pol Nico A Setiawan.
Dalam penangkapan di lokasi pertama ini, petugas mengamankan dua orang pria yang diketahui berinisial YYP (26), seorang wiraswastawan beralamat di Jorong Pabalutan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar, dan BD (22), seorang swasta yang juga beralamat di Jorong Pabalutan, Kecamatan Rambatan, Kabupaten Tanahdatar.
Dari hasil penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi BA 1724 RM yang dikendarai oleh kedua pelaku, petugas menemukan barang bukti berupa 5 paket besar yang diduga kuat berisi narkotika jenis ganja.
Selain itu, petugas juga menyita dua unit telepon genggam, masing-masing merek Vivo berwarna biru dan iPhone 13 berwarna hitam.
Berdasarkan interogasi awal terhadap YYP dan BD, mereka mengaku baru saja menyerahkan sejumlah paket ganja kepada dua orang lainnya di kawasan Padangsarai, Kota Padang. Informasi ini kemudian ditindaklanjuti oleh tim dengan melakukan pengembangan ke lokasi yang dimaksud.
"Tim kemudian berhasil mengamankan dua orang pria lainnya yang berinisial MA (20), seorang pelajar atau mahasiswa yang beralamat di Tampunik, Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan, dan AD (20), seorang swasta yang juga beralamat di Tampunik, Kenagarian Kambang Timur, Kecamatan Lengayang, Kabupaten Pesisir Selatan," ujar Kombes Pol Nico A Setiawan.
Penangkapan terhadap MA dan AD dilakukan di sebuah rumah yang terletak di Komplek Wisma Indah Lestari Tahap III Blok Z Nomor 11, RT 006 RW 011, Kelurahan Padangsarai, Kecamatan Kototangah, Kota Padang.
Dari hasil penggeledahan di rumah tersebut, petugas kembali menemukan barang bukti dalam jumlah yang signifikan, yakni dua karung besar yang berisi total 42 paket besar diduga narkotika jenis ganja. Rinciannya, 23 paket besar ditemukan di bawah kompor dapur dalam karung berwarna hijau, dan 19 paket besar lainnya ditemukan di dalam kamar mandi dalam karung berwarna putih.
Selain narkotika jenis ganja, petugas juga mengamankan dua unit telepon genggam dari lokasi kedua, masing-masing merek iPhone 8+ berwarna merah dan Infinix Smart 7 berwarna putih.
Kombes Pol Nico A Setiawan menegaskan bahwa seluruh pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Kantor Ditresnarkoba Polda Sumbar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan pengembangan kasus. Pihaknya akan terus mendalami jaringan peredaran narkoba ini untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat.
"Kami akan terus melakukan pengembangan untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Sumbar. Kerja sama dan informasi dari masyarakat sangat kami harapkan dalam upaya pemberantasan barang haram ini," pungkasnya.
Adapun saksi-saksi yang turut menyaksikan penangkapan di lokasi pertama adalah A dan S, sementara saksi di lokasi kedua adalah N dan H.(*)