Breaking News

 




Betrans.com Sulut - Seorang guru SMA di Kota Bitung, Sulawesi Utara, ditangkap Polres Bitung karena telah melakukan rudapaksa terhadap siswinya.

Kasus mencoreng nama instansi pendidikan.

Kasat Reskrim Polres Bitung, Iptu Gede Indra Asti Angga Pratama, saat ditemui di ruangannya membenarkan hal itu.

"Benar, oknum guru tersebut sudah kami tahan," ucal Kasat, Senin 24 Februari 2025.

Kasat menjelaskan, awal terungkapnya kasus tersebut, ada keluarga korban yang melapor.

Kemudian pihaknya menindaklanjuti, dengan melakukan penyelidikan dan pemeriksaan saksi-saksi.

Saat pemeriksaan saksi, Kasat katakan disebutlah nama tersangka yaitu lelaki berinisial RM.

"Pelaku kami tetapkan tersangka pada 18 Februari 2025," sebut Kasat.

Kasat membenarkan, RM merupakan salah satu oknum guru di SMA Negeri Kota Bitung.

Dengan perbuatan tak senonoh tersebut, Kasat menyebut tersangka melanggar undang-undang perlindungan anak pasal 81 ayat 1, 2 dan 3 serta Pasal 82 ayat 1 dan 2.

"Tersangka diancam pidana 15 tahun, ditambah sepertiga dari ancaman karena merupakan tenaga pendidik," ungkap Kasat.

Menurut Kasat sebagaimana pengakuan tersangka. Dirinya lima kali melakukan, perbuatan tersebut.

Kasat menyebutkan, kasus ini terjadi sekitar bulan Juli sampai September 2024. (*)

Sumber: Tribun Manado 

PT. Transisi Inter Media, Mengucapkan: Selamat datang di Website Beritatransisi.com, Terima kasih telah berkunjung di Website kami.. Semoga anda senang!! Tertanda Pemred: Edison Effendi