Presiden Joko Widodo Resmikan Bendungan Bintang Bano
Betrans,NTB.Presiden Joko Widodo meresmikan Bendungan Bintang Bano di Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), pada Jumat, 14 Januari 2022. Presiden berharap bendungan tersebut dapat mendukung ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan air baku di Provinsi NTB.
“Kita harapkan bendungan ini akan mendukung ketersediaan air di Sumbawa Barat, mendukung ketahanan pangan di Provinsi NTB dan juga bisa memenuhi kebutuhan air baku khususnya di wilayah-wilayah kering yang ada di Provinsi NTB,” ucap Presiden dalam sambutannya.
Kepala Negara menjelaskan bahwa air merupakan kunci bagi ketahanan pangan, kemandirian pangan, dan kedaulatan pangan. Hal tersebut yang mendasari pembangunan sejumlah bendungan di seluruh Tanah Air.
“Bendungan Bintang Bano ini adalah bendungan yang ke-29 yang telah kita resmikan sejak 2015 yang lalu. Insyaallah nanti pada akhir 2024 total bendungan yang akan diselesaikan adalah 57 bendungan di seluruh tanah air Indonesia,” jelas Presiden.
Bendungan yang telah dibangun sejak tahun 2015 dan menghabiskan biaya Rp1,44 triliun tersebut diketahui memiliki daya tampung sebesar 76 juta meter kubik dengan luas genangan 256 hektare dan mampu mengairi sawah seluas 6.700 hektare.
Dalam kesempatan tersebut, Presiden Jokowi didampingi oleh Ibu Iriana juga melepas ikan gabus dan menaiki perahu di bendungan. Tampak Presiden turut mendayung perahu bersama beberapa atlet dayung dalam perahu yang sama.
Sebelum bertolak kembali menuju Kabupaten Lombok Tengah, Presiden dan Ibu Iriana menyempatkan untuk menanam pohon jambu air di area Bendungan Bintang Bano.
Turut mendampingi Presiden dan Ibu Iriana dalam peresmian Bendungan Bintang Bano yaitu Menteri Sekretaris Negara Pratikno, Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Basuki Hadimuljono, Gubernur NTB Zulkieflimansyah, dan Bupati Sumbawa Barat Musyafirin.
Sumbawa Barat, 14 Januari 2022
Biro Pers, Media, dan Informasi Sekretariat Presiden
Website: https://www.presidenri.go.id
YouTube: Sekretariat Presiden