PWI Pusat Akan Tindak Organisasi dan Anggota PWI Terbukti Minta THR
Bertran.com Nasional- Organisasi PWI dan anggotanya dilarang minta minta THR atau bentuk lain dari siapapun. Karena itu sangat bertentangan dan melanggar semua aturan yang mengikat wartawan tersebut.
Hal ini ditegaskan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang, ketika menanggapi adanya bocoran Surat Pengurus PWI Metro Lampung yang meminta THR pada pihak tertentu, Selasa (4/05).
“DK-PWI akan menindak wartawan anggota PWI yang mengatasnamakan pribadi maupun organisasi meminta thr kepada berbagai pihak”, tegas Ilham.
Pernyataan itu sengaja Ia tulis dalam grup WA Warga PWI menanggapi adanya pengurus PWI Metro Lampung yang meminta THR pada instansi tertentu. Surat itu berkop PWI dan stempel ditandatangani Ketua dan Sekretaris.
DKP PWI tidak mentolerir ada organisasi PWI dan atau anggota melakukan perbuatan tak terpuji itu.
”Tindakan itu jelas melanggar semua aturan organisasi. Dari mulai PD/ PRT, KEJ, dan Kode Perilaku Wartawan PWI. Sanksi yang akan dijatuhkan bisa sampai pemecatan bagi yang terbukti meminta- minta THR, dengan modus dan alasan apapun”, tukas Ilham geram.
DK-PWI juga mengimbau semua pihak agar tidak melayani surat permohonan bantuan/THR dari perorangan maupun mengatasnamakan organisasi PWI. Abaikan dan laporkan kepada pengurus PWI setempat. Atau lapor polisi. Lebih pas, lebih berpahala apabila tuan-tuan membantu atau menyedekahi anak yatim dan kaum dhuafa pada umumnya. **