Rapat Paripurna DPRD Padang Bahas Penutupan Masa Sidang I dan Pembukaan Masa Sidang II Tahun 2019
Betrans,PADANG - Rapat Paripurna DPRD Kota Padang tentang Tutup Masa Sidang I
dan Buka Masa Sidang II Tahun 2019. Walikota Padang diwakili oleh
Sekdako Padang, Amasrul menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya
kepada para penyelenggara pemilu.
Empat bulan telah dilalui di tahun 2019 dan sekarang sudah memasuki
triwulan II untuk pelaksanaan kegiatan pembangunan pemerintahan di Kota
Padang. Sejalan dengan hal itu, dalam rangka menyelenggarakan fungsi
kedewanan dalam bidang legislasi pada 13 November 2018 lalu, DPRD Kota
Padang telah menetapkan program pembentukan Peraturan Daerah (Perda)
tahun 2019.
"Alhamdulillah Pemko dan DPRD Padang telah menetapkan 23 Rancangan Perda
(Ranperda). 16 Ranperda dari Pemko Padang dan 7 Ranperda berasal dari
inisiatif DPRD," sebut Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang Amasrul
dalam penyampaiannya sewaktu mewakili Wali Kota Padang dalam Rapat
Paripurna Istimewa DPRD Kota Padang di Ruang Sidang Utama DPRD Padang,
Selasa (30/4).
Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Padang Elly Thrisyanti itu
diketahui, dalam rangka membahas penutupan masa sidang I (Januari-April)
dan pembukaan masa sidang II (Mei-Agustus) tahun 2019. Kemudian
sekaligus Melewakan agenda atau jadwal kedewanan masa sidang II tahun
2019.
Amasrul pun juga menyampaikan harapan terkait tindak lanjut Ranperda
Kawasan Tanpa Rokok (KTR) yang pernah diajukan Pemko Padang pada 21 Juli
2017 lalu. Meski telah dilakukan pembahasan dan studi banding ke daerah
lain namun sampai saat ini belum jelas tindak lanjutnya.
"Ranperda ini sangat penting bagi kita di Kota Padang karena merupakan
salah satu langkah strategis Pemko Padang dalam upaya pembatasan
terhadap pembatasan pemasangan iklan rokok, tempat merokok dan
pembatasan penjualan produk rokok terhadap anak di bawah umur yang dapat
memberikan dampak negatif kepada generasi muda penerus bangsa. Kami
sangat berharap kiranya Ranperda tersebut bisa dituntaskan sesegera
mungkin," imbuhnya.
Lebih lanjut Sekda juga menyampaikan pada 29 Januari 2019 lalu Pemko
Padang telah menyampaikan 3 Ranperda. Diantaranya tentang pembangunan
kepemudaan, izin usaha industri kecil dan menengah serta PDAM Kota
Padang.
"Ketiga Ranperda tersebut sudah dibahas bersama stakeholder terkait, dan
Panitia Khusus (Pansus) pun sudah melakukan studi banding bersama SKPD
teknis terkait. Alhamdulillah, dua Ranperda sudah dilakukan pembahasan
dan draftnya sudah difinalisasi. Yakni tentang pembangunan kepemudaan
dan PDAM Kota Padang. Sementara Ranperda satu lagi tentang pembangunan
kepemudaan, izin usaha industri kecil dan menengah sampai saat ini belum
dilakukan pembahasan," tambahnya.
Selanjutnya di samping itu ungkap Amasrul lagi, pada 28 Maret 2019 lalu
juga telah memberi tanggapan terhadap empat Ranperda inisiatif dari DPRD
Padang, yang mana juga telah dilakukan pembahasan dan studi banding
serta berkonsultasi dengan pemerintah pusat.
"Keempat Ranperda dimaksud adalah tentang pengelolaan perparkiran,
pengelolaan dan pelestarian cagar budaya, kota layak anak serta
pemberdayaan nelayan kecil dan pembudidaya ikan kecil. Atas nama Pemko
Padang kita berharap empat Ranperda Pemko Padang dan empat Ranperda
inisiatif DPRD tersebut dapat kita selesaikan pada masa sidang kedua
ini," tukasnya.
"Untuk memasuki masa sidang kedua ini kami sangat berharap tugas dan
fungsi kedewanan dapat berjalan dengan baik dan memperoleh hasil yang
optimal. Sehingga berdampak signifikan dalam penyelenggaraan
pemerintahan daerah untuk terwujudnya rencana kerja yang telah
ditetapkan," tandas Sekda mengakhiri.
Dalam Rapat Paripurna Istimewa tersebut juga diisi dengan agenda
penyerahan laporan hasil kunjungan kerja komisi-komisi DPRD Kota Padang
pada masa sidang I tahun 2019 kepada Ketua DPRD Kota Padang. Selanjutnya
penyerahan laporan hasil reses masa sidang I DPRD Kota Padang tahun
2019 kepada Wali Kota Padang. Hadir dikesempatan itu Sekretaris DPRD
Padang Syahrul, para wakil ketua beserta anggota DPRD Padang dan
pimpinan OPD di lingkup Pemko Padang.