Walikota Padang Keluarkan Perwako Pokok Pikiran DPRD Kota Padang
Betrans,PADANG - Dengan ditetapkannya Peraturan Walikota Padang Nomor 8 Tahun
2019 pokok pikiran (Pokir) dalam Perencanaan Pembangunan Daerah dan
Surat Keputusan Walikota Padang Nomor 92 Tahun 2019 tentang Acuan Pokok
Pikiran DPRD Kota Padang.
Aturan tersebut menurut Sekretaris DPRD Kota Padang Syahrul sudah
sesuai dengan mekanisme dan Skala Prioritas Pembangunan Kota Padang
dalam Program dan Kegiatan SKPD dan dilakukan sosialisasi.
Seluruh sekretariat fraksi dan komisi I - IV Sekretariat DPRD Kota
Padang atas perintah Sekwan disiapkan Surat Tugasnya oleh PPTK Fahmi
untuk hadir dan memfasilitasi Pertemuan Pembahasan Pokir DPRD Kota
Padang dengan TAPD Pemko Padang, Minggu, 3 Maret 2019 pukul 19.00 wib
s/d selesai di Hotel Pangeran Beach.
Kabag Sigarwas Yuska Librafortunan mengharapkan seluruh sekretariat
fraksi dan komisi membawa laptop, flash disk dan menghimpun Hasil Reses
Tahun 2018 dan 2019 Anggota DPRD dari Fraksi masing-masing. Karena
mereka yang memfasilitasi Pokir anggota dewan tersebut.