Pemko Padang Siapkan Perlindungan Terhadap Da'i dan Ulama
Betrans,Padang,Para da’i dan ulama sejatinya adalah figur penting yang telah berjasa
besar dalam memerdekakan bangsa Indonesia dan ikut serta merumuskan
dasar-dasar kehidupan bangsa dan negara. Peran ulama dan da’i juga tak
kalah penting dalam menyiarkan keislaman dalam kehidupan masyarakat.
Namun jika dilihat dari kenyataan yang ada dewasa ini, para ulama atau
pun da’i juga mulai memprihatinkan. Karena kerap mendapat ancaman baik
fisik, maupun non fisik. Sehingga dengan dasar itulah mereka memerlukan
adanya perlindungan dari hal-hal yang tak diinginkan.
Menyikapi itu, Pemerintah Kota (Pemko) Padang perlu merumuskan
perlindungan yang tepat bagi para da’i dan ulama khususnya di Kota
Padang . Niatan itu pun dimulai dengan digelarnya kegiatan Focus Group
Discussion (FGD) tentang “Perlindungan Da’i dan Ulama” yang
dilangsungkan di Aula Kantor Baznas Kota Padang, Selasa (12/3).
Kegiatan ini menghadirkan perwakilan ormas dan lembaga keagamaan, ikatan muballigh dan unsur terkait lainnya.
Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah sewaktu membuka FGD
menyampaikan, agenda FGD ini memang menjadi fokus utama Pemko Padang
saat ini.
“Para da’i dan ulama wajib diberikan perlindungan. Apalagi bagi kita di
ranah Minang yang berfalsahkan adat basandi syara’-syara’ basandi
kitabullah (ABS-SBK). Syara' mangato adat mamakai," tegasnya.
Mahyeldi pun menyerukan agar melalui FGD ini dapat melahirkan ide-ide,
masukan dan gagasan untuk melahirkan perlindungan hukum bagi para ulama
dan da'i di Kota Padang.
"Perlindungan yang dimaksud yaitu, bagaimana para ulama dan da'i selaku
yang memegang otoritas dan kompetensi dalam hal keagamaan di masyarakat
terlindungi dari tindakan yang mengancam. Baik berupa fisik seperti
penghadangan, pembubaran, persekusi, penghancuran, pembakaran dan
sebagainya. Begitu juga terlindungi dari non fisik seperti intimidasi,
penodaan, penghinaan, berita 'hoax' serta segala bentuk kriminalisasi
hukum," jelasnya.
"Apalagi bukan hanya di dunia saja tapi mereka berperan membimbing kita
untuk selamat sampai ke akhirat kelak. Jadi untuk itu ke depan, para
da'i dan ulama harus kita berikan perlindungan dari banyak hal dalam
artian luas. Baik dalam bentuk keamanan jiwa dan raga serta dari segi
kebutuhan kehidupan sehari-hari," imbuh wali kota menambahkan.
Sementara itu Kepala Bagian Kesra Jamilus selaku ketua panitia pelaksana
menyebutkan manfaat FGD tersebut diantaranya ingin memperoleh data
kualitatif yang bermutu seputar perlindungan da’i dan ulama. Sementara
tujuannya untuk memperoleh masukan atau informasi tentang upaya yang
harus dilakukan terhadap perlindungan da’i dan ulama.
"Semoga melalui FGD ini akan menghasilkan keputusan yang terbaik untuk
perlindungan dai dan ulama yang cukup banyak di Kota Padang,” harapnya.
"Jadi kita akan membuat Perwako untuk upaya ini dengan didasari
Undang-undang, Peraturan Menteri dan Perda Kota Padang nantinya.
Sehingga apabila para ulama dan da'i dalam penyampaian dakwahnya tidak
bertentangan dengan aturan namun mendapat tantangan dari masyarakat atau
ormas dan pihak lainnya yang tidak senang, maka disinilah peran
pemerintah memberikan perlindungan," jelas Jamilus.
Dalam
FGD tersebut juga dihadiri Ketua Baznas Kota Padang Epi Santoso, Kepala
Bagian Kesra Jamilus, Kepala Bagian Hukum Syuhandra serta narasumber
diantaranya Prof. Dr. H. Duski Samad, M.Ag (Ketua MUI Kota Padang) dan
Miko Kamal SH. Phd. (dv)