Bagian Hukum Pemko Padang Berikan Penyuluhan Hukum Terpadu ke Sebelas Kecamatan
Beritatransisi.com(Padang).
Memahami akan pentingnya aturan-aturan yang berlaku sebagai pedoman
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara merupakan hal
penting yang harus dimiliki setiap warga masyarakat dan aparatur
pemerintah di negara ini.
Hal itu diserukan Kepala Bagian Hukum Setda Kota Padang Syuhandra dalam
kegiatan penyuluhan hukum terpadu yang dilangsungkan di Aula Kantor
Camat Lubuk Begalung, Senin (25/3).
Dijelaskannya, penyuluhan hukum terpadu ini merupakan program kerja
Bagian Hukum yang tahun 2019 ini dilaksanakan menyasar ke 11 kecamatan
se-Kota Padang.
"Pelaksanaannya mulai dari hari ini 25 Maret sampai 11 April," terangnya.
Syuhandra mengungkapkan untuk terlaksananya kegiatan ini pihaknya juga
didukung oleh beberapa instansi dan OPD terkait. Antara lain Polresta
Padang, Kejaksaan Negeri Padang, Pengadilan Agama Klas I A Padang, Sat
Pol PP, KPU, Dinas Kesehatan dan Dinas PUPR Padang.
"Peserta kegiatan ini sebanyak 70 orang pada setiap kecamatan. Terdiri
dari alim ulama dan bundo kanduang, unsur kemasyarakatan (LPM,RW dan
RT), unsur pemuda dan karang taruna, anggota P2WKSS, peserta kelompok
sadar
hukum (Kadarkum) kecamatan, aparat kantor urusan agama (KUA) dan unsur sekola (guru BP dan wakil kesiswaan," jelasnya.
Lebih jauh Syuhandra mengulas, menyadari pentingnya peran aktif dan
partisipasi masyarakat dalam penegakan hukum , Bagian Hukum dalam
beberapa tahun terkahir terus intens mengadakan berbagai bentuk
penyuluhan hukum terpadu kepada masyarakat.
"Alhamdulillah semuanya berjalan dengan baik dan maksimal, namun kita
akan terus melakukan penyuluhan lagi sehingga seluruh masyarakat
betul-betul tahu dan paham tentang semua hukum yang berlaku. Tentunya
dengan demikian diharapkan, tidak ada lagi terjadi pelanggaran hukum
dalam kehidupan sehari-hari.
Kabag Hukum itu pun juga mengingatkan semua ASN yang ada di lingkungan
Pemerintah Kota Padang untuk tidak memperlihatkan keberpihakan pada
salah satu calon. Baik dalam pemilihan Presiden-Wakil Presiden maupun
pemilihan anggota legislatif 2019. Larangan itu karena juga melanggar
Undang- undang.
"Bagi semua ASN Pemko Padang agar jangan terlibat politik praktis.
Karena hal itu melanggar aturan. Lebih baik netral saja, karena bagi ASN
yang terlibat politik praktis bisa terkena ancaman pidana. Selain itu
juga melanggar undang undang tentang ASN," imbau dia mengakhiri.
Sementara itu Wali Kota Padang diwakili Staf Ahli Bidang
Pemerintahan, Hukum dan Politik, Azwin sewaktu membuka kegiatan
menyampaikan pentingnya digelar penyuluhan hukum terpadu bagi masyarakat
serta aparatur pemerintah.
"Apalagi di era globalisasi ini tentu perlu upaya yang berkesinambungan
untuk meningkatkan pemahaman semua lapisan masyarakat terdap peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Tidak saja peraturan dari pemerintah
pusat namun tidak kalah pentingnya adalah aturan-aturan yang berlaku di
Kota Padang ini," tegasnya.
Mantan Kadispora Kota Padang itu pun juga mengakui bahwa tidak dapat
dipungkiri dari sekian banyak peraturan perundang-undangan yang
ditetapkan masih terdapat masyarakat yang belum mengetahui dan
memahaminya. Sehingga pelanggaran terhadap peraturan tersebut sering
terjadi.
"Untuk itu, pemerintah daerah berkewajiban melakukan sosialisasi lebih
mendalam lagi secara terus-menerus dan menyasar ke semua komponen.
Sehingga partisipasi masyarakat akan meningkat dalam mematuhi dan
menegakkan hukum itu sendiri," sambung Azwin. (dv)