Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir Berdialog Santai Dengan Joni Irwandi
Betrans,Padang- Anggota Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir mendesak
Wali Kota Padang untuk segera merevisi Peraturan Wali Kota Padang Nomor
11 Tahun 2018 tentang Besaran Hibah dan Bansos. Plafon sebesar Rp 50
juta untuk masjid dan Rp 25 juta untuk mushalla itu dinilainya terlalu
kecil.
"Dana sebesar itu, tak memadai untuk mendukung program wali kota di
bidang keagamaan yang akan diinisiasi masyarakat seperti mendukung
Padang jadi kota penghapal quran dan program keagamaan lainnya," ungkap
Faisal saat goro bersama warga Komplek Permata Surau Gadang, Kelurahan
Surau Gadang, Kecamatan Nanggalo, Minggu (17/2/2019).
Faisal menilai, plafon yang layak dan memadai itu diangka Rp150 juta
untuk masjid dan Rp100 juta untuk mushalla. Untuk bantuan bagi rumah
ibadah pemeluk agama lainnya, terang dia, jumlahnya juga bisa
menyesuaikan nantinya.
"Dengan penambahan plafon bantuan itu, rencana masyarakat dalam
pembangunan keagamaan bisa terwujud dalam waktu cepat. Partisipasi
masyarakat, nantinya bisa digunakan untuk melengkapi sarana pendukung
saja lagi," terangnya.
Alasan lain diperlukannya revisi Perwako Nomor 11Tahun 2018 itu, terang
Faisal, mendukung program pembangunan Youth Center yang digagas Wawako
Padang terpilih, Hendri Septa. Dimana, Youth Center ini akan dibangun di
setiap kecamatan.
"Youth Center itu nantinya akan dibangun di tanah fasilitas umum atau
fasilitas sosial. Tentunya, penganggaran pendiriannya melalui
hibah/bantuan sosial. Kalau alokasi bantuan tersebut dibatasi, tentu
rencana pembangunan Youth Centre itu akan terkendala nantinya," urai
Faisal Nasir.
Anggota Fraksi PAN DPRD Padang, Faisal Nasir berdialog santai dengan
Joni Irwandi (Ketua RT 06) dan Husni Jamal (Ketua RT 07) Kelurahan Surau
Gadang, disela-sela gotong royong di mushalla Ali Bin Said Komplek
Permata Surau Gadang, kecamatan Nanggalo.(*)