DPRD Kota Payakumbuh Study Banding Tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik ke Padang
Betrans,Padang - Kota Padang akan mendorong semua sektor untuk segera menerapkan
teknologi digital guna menerapkan konsep Smart City di Ibukota Sumatera
Barat ini. Hal tersebut menjadi daerah tujuan DPRD Kota Payakumbuh
melakukan study banding ke Padang.
Pansus I DPRD Kota Payakumbuh tentang Sistem Pemerintahan Berbasis
Elektronik dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Payakumbuh H Suparman S
Pd. Rombongan diterima oleh Plh. Sekretaris DPRD Kota Padang Desmon
Dannus di ruang konsultasi, Rabu (20/2).
Pasalnya, penggunaan teknologi saat ini merupakan sebuah keniscayaan
untuk mewujudkan pelayanan publik yang efektif dan efisien. Hal itu
dilandasi oleh UU No 11 Tahun 2011 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik adalah ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang
melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini,
baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum
Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia
dan/atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan
Indonesia.
Kota Padang sendiri memiliki tiga target dalam menerapkan konsep Smart
City yaitu efisiensi dalam pemerintahan, transparansi dan partisipasi
publik. Kominfo Kota Padang diwakili oleh Stevie.
Walau saat ini, Kota Padang menghadapi tantangan besar dalam mengatasi
keterbatasan Sumber Daya Manusia (SDM), anggaran dan sarana khususnya
untuk menggerakkan konsep Smart City, jelas Stevie.
Namun semua itu tidak menyurutkan semangat Pemerintah Kota (Pemkot)
untuk terus bergerak dan melakukan inovasi-inovasi. Hingga saat ini,
beberapa inovasi teknologi berbasis aplikasi telah dilakukan pada
lingkup pemerintahan (E-Government).
Sebut saja aplikasi Elektronik-Perizinan bernama Saporancak yang
berfungsi untuk mempermudah proses layanan perizinan di Kota Padang.
Beberapa perizinan yang dilayani oleh Saporancak antara lain Izin
Gangguan (IG), Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar
Perusahaan (TDP), Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK), dan Izin Apotik
(IA).
Aplikasi perizinan ini merupakan salah satu upaya dari Dinas Penanaman
Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Padang untuk
mempermudah dan membantu masyarakat terutama pelaku usaha dalam proses
pelayanan perizinan tanpa harus datang ke kantor DPMPTSP Kota Padang.
Sapo sendiri merupakan kepanjangan dari Sistem Aplikasi Pelayanan
Online. Sedangkan Rancak diambil dari moto DPMPTSP Kota Padang yang asal
katanya Ramah, Adil, Normatif, Cepat, Akuntabilitas dan Kualitas.