DPRD Kota Padang Tawarkan Penyertaan Modal Multiyears Sebesar Rp 100 Miliar Pada Bank Nagari
Betrans,PADANG - Bank Nagari adalah milik masyarakat Sumatera Barat. Diminta
betul pendapat bagaimana pendapat masyarakat, gubernur, walikota/bupati
selaku stakeholder, DPRD 19 kabupaten/kota dan provinsi oleh Lembaga
Pengembangan Perbankan Indonesia. Tanggapan DPRD, kalau konversi atau
spin off apa keuntungannya ?
Dari hasil rapat dengar pendapat Komisi II DPRD Kota Padang dengan Bank
Nagari dan LPPI ditawarkan oleh DPRD, penyertaan modal secara
multiyears. " Apakah bisa penyertaan modal sebesar Rp 100 miliar
dilaksanakan secara bertahap selama 5 tahun ?" tanya Wahyu Iramana Putra
saat memimpin rapat dengar perndapat dengan LPPI dan Bank Nagari
kemarin.
Bank Nagari selaku pendamping LPPI diwakili Endri Azwari dari Divre
Perencanaan. Keuntungan Bank Nagari Syariah harus memiliki keuntungan
sebesar Rp 1 Triliun.
Menurut Mohiddin Sadar juga dari Divre Perencanaan Bank Nagari, apabila
Bank Nagari memiliki keuntungannya sebesar Rp.2,5 Triliun maka bisa spin
off. BJB hampir Rp.100 Triliun dan menjadi salah satu bank yang terbaik
di Indonesia.
Jika Bank Nagari berbentuk Syariah maka harus memiliki keuntungan
sebesar Rp 1 Triliun. Untuk Bank Nagari berbentuk Konvensional harus
memiliki keuntungan sebesar Rp.2,5 triliun.
Kalau dipisah apa keuntungan, tanya Rafli dari Komisi II DPRD Kota
Padang. Divre Perencanaan menjawab bahwa Bank Nagari kekurangan
permodalan untuk mewujudkan kedua bentuk usaha perbankan milik daerah
tersebut.
Solusi yang ditawarkan pihak DPRD Kota Padang berupa penyertaan modal sebesar Rp 100 Miliar secara multiyears selama 5 tahun.
Seluruh masukan tersebut akan dirangkum LPPI untuk disampaikan ke
manajemen Bank Nagari dengan limit waktu pada bulan April mendatang. Ada
4 tim LPPI diturunkan ke 19 kabupaten/kota di Sumatera Barat menjemput
aspirasi.
Kombinasi semua masukan dari seluruh elemen kepala daerah 19 kab/kota,
gubernur dan DPRD akan dirangkum, apakah Bank Nagari nantinya akan spin
off atau diberlakukan keduanya, syariah dan konvensional.