Dishub Kota Padang 'Kangkanggi' Surat Walikota
Betrans,Padang.Puluhan para sopir dan pemilik angkot jurusan Pasar Raya- Lubuk Buaya
yang tergabung dalam Koperasi IPPA Sepakat, segera melakukan demo
besar-besaran ke Kantor Dinas Perhubungan dan Dinas Koperasi UMKM Kota
Padang.
Dinas Perhubungan selaku instansi pemerintah dinilai sudah tak
menjalankan fungsinya sebagai pelayanan publik dengan tidak melayani
keur terhadap puluhan angkot tersebut. Alasannya terkesan dibuat-buat
dan dugaan adanya intervensi oknum untuk tidak membolehkan keur angkot
lubuk buaya itu,
Hal itu ditegaskan oleh Ketua Koperasi IPPA Sepakat yang sah, Jalinur
didampingi Sekretarisnya, Erianto dan Bendaharanya, Syafril menjawab
wartawan di Padang , Minggu (11/11).
Disebutkannya, tak boleh keur itu sejak September 2018 lalu sementara
itu banyak kendaraan yang harus melakukan keur. Akibatnya, tak hanya
merugikan dari angkot saja namun juga pemerintah daerah kurang
mendapatkan pemasukan dari retribusi keur tersebut.
Lebih jauh disebutkan lagi, walikota pun sudah memberikan rekomendasi
supaya ditindaklanjuti oleh Dinas Perhubungan untuk menerima keur angkot
jurusan Pasar Raya-Lubuk Buaya. Rekomendasi walikota itu pun
dikangkangi oleh Dinas Perhubungan dan tak juga ditindaklanjuti.
Dia menilai, Dinas Perhubungan tak hanya melanggar aturan pelayanan
publik terhadap masyarakat namun 'melawan' perintah atasannya walikota.
"Kami tak mengerti sikap Dinas Perhubungan Kota Padang ini. Apa maunya
sebenarnya dan kami dibuat tak seperti warga Kota Padang lagi. Oleh
sebab itu, kami saat ini tengah merapatkan barisan untuk melakukan demo
besar-besar ke Dinas Perhubungan tersebut supaya publik tahu bagaimana
kinerja Dinas Perhubungan itu,"ujarnya.
Dia meminta, Dinas Perhubungan Kota Padang selaku bagian dari pemerintah
Kota Padang untuk menaati walikota sebagai atasanya. Jangan mengambil
kesimpulan dan kebijakan sendiri. Apalagi kebijakan itu juga merugikan
kepentingan masyarakat banyak.
Dia pun menilai, Dinas Perhubungan harus memberikan win win solution
(solusi terbaik) dengan mengakomodir keur terlebih dulu hingga
selesainya pengurusan administrasi berganti nama dari pengurus lama ke
pengurus baru.
Di samping itu, Jalinur juga menyesali sikap dari Dinas Koperasi yang
tak mampu berbuat banyak terhadap pengurus koperasi IPPA Sepakat
sebelumnya yang sudah habis massa kepengurusannya pada 28 Oktober 2008
lalu atas nama Salmuzani.
Seharusnya, Dinas Koperasi dan UKM selaku pembina koperasi harus bisa
mengambil sikap tegas supaya SK kepengurusan yang lama itu tak
disalahgunakan sehingga merugikan kepentingan orang banyak.
"Hingga kini, Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang pun terkesan kurang
peduli terhadap persoalan koperasi IPPA Sepakat. Walikota Padang pun
juga sudah menyuruh Dinas Koperasi ini untuk membantu menyelesaikan,
namun tak juga ada penyelesaian. Kami pun akan menyurati Kementerian
Koperasi dan institusi lainnya terhadap kinerja Dinas Koperasi Kota
Padang tersebut,"ujar Jalinur.
Pada tempat terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang, Dedi Henidal
mengatakan, memang telah diterima rekomendasi dari walikota namun dinas
yang dipimpinnya belum bisa menindaklanjuti.
Sebab, di dalam izin trayek masih tercantum nama pengurus yang lama
Salmuzani dan belum dirubah atas nama pengurus baru. Keur bisa dilakukan
bila sudah ada perubahan nama pengurus tersebut di izin trayek.
Lalu, Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang, Yunisman mengatakan,
Koperasi IPPA Sepakat kepengurusan Salmuzani memang hampir 3 tahun tak
melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT). Sesuai dengan aturan, bila sudah 3
tahun berturut-turut tak melakukan RAT baru bisa diambil tindakan
tegas.
"Kami sudah sering memanggil pengurus Koperasi IPPA Sepakat sebelumnya,
Salmuzani. Namun, tak pernah hadir untuk membicarakan persoalan ini.
Dinas Koperasi dan UMKM Kota Padang tak bisa terlalu jauh
masuk,"ujarnya.(sw/tf)