Dasmon Dannus, Pelantikan 5 Orang PAW Tunggu SK Gubernur
Betrans,Padang,Kabag Risalah dan Persidangan Sekrerariat DPRD Kota Padang, Desmon
Dannus mengatakan baru Surat Keputusan (SK) Gubernur Sumatera Barat
tentang PAW Partai Golkar yang sudah ditandatangani. Sementara empat PAW
lain masih berada di meja Gubernur Sumbar draft SK-nya.
Dijelaskan Desmon Dannus dikantornya, menjelang Pemilihan Legislatif
(Pileg) 2019, lima anggota DPRD Kota Padang akan segera di-PAW-kan, Rabu
(7/11).
"Jika sudah keluar lima SK PAW tersebut maka mereka akan dilantik oleh
Ketua DPRD Kota Padang dan difasilitasi oleh Sekretaris DPRD Kota Padang
dan jajarannya guna kelancaran prosesinya", jelas Desmon.
Hal ini berkaitan dengan keluarnya Surat Keputusan (SK) Gubernur
Sumatera Barat tentang Pemberhentian Secara Hormat dari jabatannya
sebagai Anggota DPRD Periode 2014-2019 pada 17 September 2018, lalu.
Kelimanya di-PAWkan, karena maju sebagai Calon Legislatif (Caleg) dalam Pileg 2019 melalui Partai Politik (Parpol) yang berbeda.
Kelima anggota DPRD itu diantaranya, tiga anggota Fraksi Hanura
Zaharman, Osman Ayub dan Yendril, satu orang dari Fraksi Golkar Helmi
Moesim dan satu anggota Fraksi PPP Nila Kartika.
Contohnya, Zaharman yang memilih pindah ke PKS, Osman Ayub ke Nasdem,
Yendril ke PKB (Caleg DPRD Sumbar), Helmi Moesim ke Partai Berkarya dan
Nila Kartika ke Demokrat. Sesuai aturannya, mereka diwajibkan mundur
dari partai sebelumnya dan sebagai anggota DPRD, jika maju dengan partai
yang berbeda. (ss)