Helmi Moesim Menilai, Pergub No. 30 Tahun 2018 Tak Berpihak Pada Pelaku UMKM
Betrans,Padang ~ Terkait hebohnya peraturan Gubernur Sumatera Barat No. 30 tertanggal 25 Mei Tahun 2018 tentang Perubahan atas Pergub No. 21 tahun 2016 tentang penyebarluasan informasi penyelenggaraan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat, ditanggapi serius politikus Partai Berkarya Helmi Moesim.
Ia menilai, Pergub yang dimaksud diatas, sangat tidak elok dan tidak
bermanfaat sama sekali, bahkan bisa mengundang kegaduhan ditengah
masyarakat. Pasalnya ke 13 point yang tercantum dalam Pergub No. 30
dirasa telah mendiskriminasi pemilik rekan-rekan media syber dalam hal
melakukan kerjasama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Barat.
Menurutnya, hal ini dikarenakan kurang cermatnya Gubernur dalam
menyaring informasi atas manfaat dan mudarat suatu peraturan yang
dikeluarkannya bagi kemaslahatan masyarakat banyak. Sehingga Provinsi
Sumatera Barat yang selama terkenal dengan budaya "raso jo pareso" yang
dimiliki, telah terkikis oleh kebijakan-kebijakan dan peraturan yang
bersifat politis dengan cara mendiskriminasi pelaku Usaha Media Kecil
Mandiri (UMKM) yang berdampak terhadap kemunduran kebebasan Pers di
Provinsi Sumatera Barat.
Semestinya, Gubernur selaku pemangku jabatan pemerintah tertinggi di
Provinsi Sumatera Barat, bisa menjadi bapak angkat dan contoh bagi
daerah lain di Indonesia serta mampu mengayomi masyarakatnya sendiri
dengan saling memberi manfaat dalam meningkatkan kelangsungan usaha
mereka "bukan malah membuat aturan yang mempersulit", tegas Helmi yang
dianggukan kerabatnya Osman Ayub di salah satu Cafe kawasan Gor H. Agus
Salim Padang.
Kita tidak menampik, memang secara aturannya Pergub itu merupakan hak
nya Gubernur untuk mengeluarkan, tetapi tentu kebijakan atau aturan itu
harus juga mempertimbangkan segala aspek. Baik itu segi sosial maupun
dari sisi peningkatan ekonomi masyarakat.
Seharusnya, kita patut berterimakasih kepada rekan-rekan media online ini, karena dengan mampunya mereka berusaha dan mendirikan perusahaan sendiri serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan tanpa ada yang membiaya, secara sadar, mereka telah membantu beban pemerintah dalam hal mengurangi tingkat angka kemiskinan.
Dan terlepas dari itu semua, Helmi berharap, mudah-mudahan peraturan gubernur nomor 30 tahun 2018 tersebut, dapat dipertimbangkan atau dicabut kembali, agar memberi ruang kenyamanan bagi rekan-rekan media dalam berkreasi mempromosikan program-program pemerintah kedepannya.
Seharusnya, kita patut berterimakasih kepada rekan-rekan media online ini, karena dengan mampunya mereka berusaha dan mendirikan perusahaan sendiri serta dapat menciptakan lapangan pekerjaan tanpa ada yang membiaya, secara sadar, mereka telah membantu beban pemerintah dalam hal mengurangi tingkat angka kemiskinan.
Dan terlepas dari itu semua, Helmi berharap, mudah-mudahan peraturan gubernur nomor 30 tahun 2018 tersebut, dapat dipertimbangkan atau dicabut kembali, agar memberi ruang kenyamanan bagi rekan-rekan media dalam berkreasi mempromosikan program-program pemerintah kedepannya.