DPRD Padang Sidang Paripurna Tiga Ranperda
Betrans,Padang - Rapat paripurna DPRD Kota Padang tentang Penyampaian Walikota Padang terhadap tiga (3) ranperda Pemerintah Kota Padang dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Padang, Elly Thrisyanti. Dari 45 orang anggota dewan yang hadir dan menandatangani daftar hadir sebanya 19 orang.
Penyampaian Walikota Padang terhadap tiga (3) ranperda Pemerintah Kota
Padang tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas terhadap Perumahan
Kumuh dan Pemukiman Kumuh, Penyertaaan Modal Pemerintah Kota Padang pada
Perusahaan Umum Daerah Air Minum Kota Padang serta Ranperda Pencabutan
Peraturan Daerah Kota Padang Nomor 5 Tahun 2016 tentang Izin Gangguan.
Kegiatan ini diagendakan Badan Musyawarah DPRD Kota Padang memenuhi
maksud surat Wali Kota Padang Nomor 188.288/HUK-PDG tanggal 30 Juli
2018. Ketiga ranperda yang disampaikan Walikota Padang tersebut dibentuk
tiga panitia khusus oleh DPRD Kota Padang.
Melalui rapat internal DPRD Kota Padang disetujui surat keputusan DPRD
Kota Padang Nomor 31 Yahun 2018 tertanggal 8 Agustus 2018 yang dibacakan
Sekretaris DPRD Kota Padang, Syahrul.
Pada kesempatan itu juga disampaikan perubahan alat kelengkapan dewan
dari fraksi Demokrat dan fraksi Hanura. Sesuai surat fraksi Partai
Demokrat Nomor 016/F.Demokrat/Pdg/VII/2018 tanggal 24 Juli 2018 perihal
reshuffle AKD. Untuk Badan Musyawarah dulunya beranggotakan Ilham
Maulana dan Syafaruddin berganti dengan Ilham Maulana dan Surya Jufri.
Sementara untuk anggota Bapemperda, semula Ilham Maulana dan Surya Jufri
ditukar dengan Yulisman dan Syafaruddin. Sementara Badan Anggaran
beranggotakan tetap seperti tahun lalu yaitu Ilham Maulana, Gustin
Pramona dan Surya Jufri.
Untuk Komisi I ditetapkan Yulisman, Komisi II Ilam Maulana menggantikan
Gustin Pramona. Komisi III Syafaruddin menggantikan Ilham Maulana.
Sementara Komisi IV diisi oleh Surya Jufri dan Gustin Pramona
menggantikan Syafaruddin dan Surya Jufri.
Sementara surat fraksi Hanura Nomor 25/F.Hanura/DPRD-PDG/VII/2018
tanggal 23 Juli 2018 perihal penggantian anggota BK dari Yendril ke Elvi
Amri. SS