Kabag Risalah DPRD Padang Terima Kunjungan DPRD Bandar Lampung
Betrans,Padang - DPRD Kota Padang kedatangan tamu dari DPRD Kota Bandar Lampung yang study banding tentang Ranperda Pelestarian Adat Istiadat dan Seni Budaya Lampung yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Bandar Lampung, Jauhary.
Rombongan diterima oleh Kabag Risalah dan Persidangan, Desmon Danus diruang Konsultasi DPRD Kota Padang, Jum'at (27/7).
Dijelaskan Desmon, Kota Padang belum memiliki Ranperda tentang
Pemberdayaan Pelestarian Pengembangan Adat Istiadat Dalam Hidup
Bernagari di Kota Padang. Direncanakan bulan Agustus depan diajukan
raperda dimaksud dan diharapkan nantinya pelestarian adat di daerah ini
dapat lebih terjaga untuk generasi berikutnya.
"Perda tentang pelestarian adat istiadat ini sesuai dengan undang-undang
yang mengakui semua adat istiadat yang masih hidup, dan mendorong
pemerintah daerah untuk membentuk peraturan daerahnya, terkait
pelestarian adat tersebut," kata Desmon.
Ia mengatakan adat istiadat di setiap daerah merupakan akar dari kebudayaan di Indonesia, sehingga kelestariannya harus terjaga.
Adanya perda tentang pelestarian adat istiadat tersebut, merupakan
bagian penting untuk mempertahankan kebudayaan didaerah tersebut,
apalagi menurut Koordinator Sekretariat Bapemperda Kota Padang juga
tidak memiliki peraturan daerah terkait pemerintahan nagari, sehingga
harus ada satu perda yang dapat menjaga kelestarian adat.
Dengan adanya perda tersebut maka nantinya setiap lembaga adat, pemuka
adat, dan sebagainya, akan lebih berperan dalam pembangunan daerah itu,
sebab setiap kebijakan pemerintah daerah juga akan melibatkan
pihak-pihak ada terkait.
Sebagaimana diketahui daerah ini memiliki Lembaga Kerapatan Adat Alam
Minangkabau (LKAAM), Kerapatan Adat Nagari (KAN), dan sebagainya. Dengan
disahkannya perda tersebut nanti, Kota Padang akan memiliki payung
hukum untuk terlibat dalam pembangunan daerah.
Sehubungan dengan itu, meski perda tersebut bertujuan untuk menjaga adat
istiadat, namun Desmon menjelaskan bahwa perda itu bukan dalam bentuk
mengembalikan sistem pemerintahan kepada sistem nagari yang ada di
Minangkabau, namun hanya sebatas untuk pelestarian keberdaan kebudayaan.
"Perda ini hanya untuk memberdayakan hidup bernagari didalam
pemerintahan Kota Padang", jelas Desmon pada rombongan DPRD Kota Bandar
Lampung.
Adat dalam nagari adalah suatu sistem. Antara adat dan nagari terdapat
hubungan yang saling mengikat satu sama lain. Aplikasi adat dalam nagari
merupakan ajang aktualisasi diri bagi masyarakat dalam nagari itu
sendiri.
Karena itu pelestarian adat istiadat dan budaya dalam nagari merupakan
tanggung jawab bersama. Hal itu disampaikan Pelestarian Adat Istiadat
dan Budaya dalam Fasilitasi Pemberdayaan Masyarakat dalam Tata Kelola
Desa Berbasis Adat dan Budaya, urainya.