Arkadius : Pemerintah Dimintak Lebih Tanggap Menindak Penambang liar
Betrans.com - Sumbar
Raptat Paripurna DPRD Sumbar dalam
rangka penyampaian nota jawaban Gubernur Sumatera Barat,
dibuka oleh Wakil Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Arkadius Datuak Intan Bano
.Dalam kesempatan ini Akardiaus meminta , pemerintah Sumatera Barat agar
lebih tanggap dan menidak secara tegas para penambang - penambang
liar yang ada di Sumatera Barat karena belakangan ini telah banyak
menelan korban.
Kerusakan lingkungan di beberapa
daerah di Sumatera Barat yang disebabkan banyak penambang liar belakang
ini yang menyebabkan banjir bandang yang telah meluluhlantakan permukinan
dan sawah masyarakat , hal ini menjadi pertanyaan partai Demokrat
pada pari puna sebelumnya , pada Paripurna penyampaian pandangan umum
fraksi terhadap RAPBD tahun 2018 . Pada Paripurna penyampaian nota jawaban
Gubernur Sumatera Barat pada Kamis (5/10) Wakil Gubernur
Nasrul Abit menjelaskan bahwah penambang liar yang terjadi pada
hampir semua kabupaten dan kota di Subar telah dilakukan Monitoring
dan evaluasi aktifitas Tambang rakyat melalui anggaran APBD Provisi Sumatera
Barat tahun 2017.
Nasrul Abit
mengatakan dalam mengatasi masalah penambang liar
pemprov langsung melakukan evaluasi kelapangan ,
berdasarkan pengaduan dari masyarakat masyarakat tentang kegiatan
penambang liar pemprov memberi informasi pada tim terpadu
untuk diberi penindakan .
Dikatakan Nasrul Abit beberapa
kabupaten yang terjadi bencana banjir bandang yang
mengakibatkan rusaknya pemungkinan penduk dan sawah
masyarakat seperti di daerah Kabupaten Solok Selatan , Limah Puluh
Kota dan kabupaten Sijunjung semuanya ini terjadi saat musim
hujan dengan intensitas curah hujan Tinggi dan terus menerus
dan pada saat terjadi kondisi morfologi dan kegiologian di
daerah bencana yang berada pada daerah pertemuan sungai
sungai besar dan jalur struktur /patahan yang merupakan ciri
Sumatera Barat sebagai daerah Sesar Semangko.
Sedangkan dalam
menjawab dari Fraksi PPP mengenai sumber sumber
pendapatan baru untuk meningkatkan PAD pada prinsipnya pemprov
Sumbar tertuju pada penetapan penerimaan Pajak
daerah dan Retribusi daerah yang dilakukan secara optimal
berdasarkan Undang Undang Nomor 28 tahun 2009 , namun langkah
lain yang dilakukan pemprov Sumbar , dengan melakukan penataan
kembali fasilitas jasa pelayanan publik seperti
Convention Hall, dan melukukan penataan gedung- gedung dan
TPA. Untuk tahun 2018 ada 2 jenis objek
Baru yang dapat meningkatkan PAD Sumbar yaitu
Retribusi Terminal dan Retribusi Pelabuhan ungkap
Nasrul Abit. (sn)