Alokasi Belanja Daerah Naik Sebesar 123,43 miliar Sekda: Penggunaan Anggaran OPD Harus Realistis
Hal itu tergambar dengan naiknya anggaran belanja langsung dari semula
sebesar Rp. 1,140 triliun menjadi sebesar Rp. 1,278 triliun atau naik
sebesar 137,29 miliar (12,03%). Sedangkan belanja tidak langsung turun
dari semula sebesar Rp. 1,094 triliun menjadi Rp. 1,080 triliun atau
turun sebesar Rp. 13,864 miliar (1,27%).
Demikian dijelaskan
Sekretaris Daerah Kota Padang, Asnel, pada Sosialisasi Rancangan
Peraturan Daerah Kota Padang tentang Perubahan APBD TA 2017 di Aula
Bagindo Aziz Chan Balaikota Padang, Senin (11/09/2017). Acara tersebut
dihadiri oleh pimpinan OPD Pemko Padang dan perwakilan dari masyarakat.
Dengan adanya peningkatan alokasi belanja tersebut, Asnel menegaskan
kepada setiap OPD Pemko Padang agar realistis dalam penggunaan anggaran,
dan sesuai dengan pagu yang telah ditetapkan. “OPD harus mampu
menggunakan anggaran secara efektif dan efisien, dan diarahkan pada
peningkatan kesejahteraan masyarakat. Serta hal-hal yang telah menjadi
prioritas Pemko Padang, diharapkan dapat diselesaikan sebaik mungkin,”
ujar Asnel.
Selain itu, Asnel juga mewanti-wanti seluruh pimpinan
OPD untuk mengikuti pembahasan Ranperda Perubahan APBD 2017 pada 13-15
September mendatang di Kantor DPRD Kota Padang. “DPRD tidak akan
membahas Ranperda Perubahan APBD jika pimpinan OPD tidak hadir langsung.
Jadi, pembahasan tersebut tidak boleh diwakilkan. Dan tidak ada
Pimpinan OPD yang keluar daerah selama pembahasan,” tutur Asnel.
Sementara itu, Kepala BPKA Kota Padang, Andri Yulika, menjelaskan, pada
perubahan APBD 2017, pendapatan daerah semula ditargetkan sebesar Rp.
2,158 triliun menjadi Rp. 2,203 triliun atau naik sebesar Rp. 44,227
miliar (2,05%). Pendapatan Asli Daerah semula Rp. 490,93 miliar menjadi
Rp. 601,35 miliar atau naik sebesar Rp. 110,42 miliar (22,49%).
Sedangkan, dana perimbangan semula sebesar Rp. 1,507 triliun turun
menjadi Rp. 1, 426 Triliun atau turun sebesar Rp. 80,46 Miliar (5,34%),
penurunan ini akibat adanya pengurangan penyaluran sebagian dana alokasi
umum sebesar Rp. 19,67 miliar, dan pengalihan Dana Alokasi Umum ke
Silpa sebesar 60,84 miliar.
Disisi lain, dana bagi hasil pajak
atau bagi hasil bukan pajak, semula sebesar Rp. 78, 104 miliar naik
sebesar Rp. 50,01 juta (0,06%) sehingga menjadi Rp. 78,15 miliar yang
berasal dari pajak cukai tembakau. Pendapatan daerah lain-lain yang sah,
semula sebesar 160,97 miliar naik menjadi Rp. 175,28 miliar atau naik
sebesar Rp. 14.31 miliar akibat adanya bantuan keuangan yang bersifat
khusus dari Provinsi Sumatera Barat.
“Sosialisasi ini diadakan
untuk memberikan informasi terkait hak dan kewajiban pemerintah daerah
serta masyarakat dalam melaksanakan APBD tahun anggaran direncanakan,”
ujar Andri.(Hms)