Walikota Serahkan Klaim Jaminan Kecelakaan Kerja BPJS Ketenagakerjaan
Betrans.PADANG – Wali Kota Padang H. Mahyeldi Ansharullah Dt Marajo, Jumat (21/7) menyerahkan santunan bagi warganya di dua tempat berbeda. Bantuan tersebut diketahui, merupakan klaim Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Padang yang diperuntukkan kepada ahli waris peserta jaminan yang meninggal dunia akibat kecelakaan kerja. Hadir dalam kesempatan itu
Walikota mengatakan, penyerahan klaim tersebut merupakan bentuk
keseriusan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan bagi
para pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Oleh karena itu ia
juga menekankan, agar perusahaan-perusahaan di Kota Padang bisa mengajak
karyawan/tenaga kerjanya untuk mendaftarkan diri sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan.
"Semoga bantuan yang diberikan ini, dapat
dimanfaatkan pihak keluarga dengan sebaik-baiknya, terutama bagi
keperluan anak-anak," imbuh Mahyeldi didampingi Kepala Dinas Tenaga
Kerja dan Perindustrian Eyviet Nazmar.
Sementara itu, Kepala BPJS
Cabang Padang, Aland Lucy Patity menyebutkan klaim tersebut diantaranya
diserahkan kepada ahli waris atas nama Zamri, karyawan PT. Adinda
Sukses Mandiri JPT dengan jumlah yang dibayarkan sebesar
Rp115.800.000.
“Bantuan ini diterima ahli waris Ivitra Eroza,
istri dari almarhum di Komplek Tarok Indah Permai I Blok J/I, Kelurahan
Gunung Sarik, Kecamatan Kuranji,” sebut Aland Lucy Patiti dalam
kesempatan itu.
Selanjutnya katanya, yaitu atas nama Azirwan,
peserta Jasa Kontruksi Eksekutif Putra Utama, proyek pembangunan Gedung
Badan Ketahanan Pangan Sumbar, sebesar Rp152.280.000 . Bantuan diterima
istri almarhum, Syamsiar Murni yang berdomisili di Jl Dadok Raya No.25 A
Kelurahan Dadok Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah.
“Nilai
klaim yang dibayarkan berbeda setiap besarannya. Hal itu sesuai dihitung
dari masa kerja peserta jaminan disertai upah yang dilaporkan,"
terangnya lagi.
Lebih lanjut Lucy menambahkan, setiap perusahaan
diharapkan bisa melindungi tenaga kerjanya dengan mendaftarkannya
sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. Sehingga itu mereka bisa
mendapatkan jaminan perlindungan.
"Banyak keuntungan yang akan
didapatkan pekerja jika menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Sebagaimana, dalam melaksanakan pekerjaan, setiap pekerja juga mempunyai
resiko masing-masing," ulasnya mengakhiri.(Hms)