Ranperda Kepemudaan Usul Prakarsa DPRD Sumbar Masuk Tahap Pembahasan
Betrans,
(Sumbar)
– Rancangan
Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Kepemudaan yang merupakan usul Prakarsa Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Barat (DPRD Sumbar) diajukan dalam
rapat paripurna perdana pasca libur lebaran 1438 H, Kamis (13/7/2017).
Wakil Ketua Komisi V DPRD Provinsi Sumatera Barat, Marlina Suswati yang menjadi juru bicara Tim Pembahas Ranperda Kepemudaan mengatakan, Pemuda bukan sebagai objek pembangunan, tetapi adalah pelaku pembangunan. Oleh karena itu Ranperda Kepemudaan mendukung peran generasi muda dalam mencapai cita-cita masa depan bangsa.
“Ranperda Kepemudaan menjadi regulasi dalam mengatur pembinaan generasi muda,” ujar Marlina dalam rapat paripurna yang sebelumnya dibuka Ketua DPRD Sumbar, Hendra Irwan Rahim.
Ia juga menyampaikan, selain menjadi regulasi, Ranperda Kepemudaan juga berfungsi sebagai pendorong tumbuhnya jiwa kewirausahaan di kalangan generasi muda. “Pada gilirannya akan mengubah pola pikir pemuda dari sebelumnya sebagai pencari kerja menjadi generasi yang mampu menciptakan lapangan kerja. Dengan demikian diharapkan mampu mendorong generasi muda menjadi mandiri,” ucapnya.
Marlina berharap, Ranperda Kepemudaan bisa disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda) dalam rangka mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Hal-hal krusial yang diatur dalam
Ranperda Kepemudaan, diantaranya pembinaan, pengembangan kewirausahaan,
kepeloporan serta pengawasan.
Sementara Gubernur Sumatera Barat yang diwakili Asisten I Sekretariat Daerah Provinsi (Setdaprov), Devi Kurnia menyambut baik Ranperda Kepemudaan yang menjadi usul prakarsa DPRD. Menurutnya, selain sejalan dengan misi visi Pemprov Sumbar mewujudkan generasi yang berkarakter, maka generasi muda memang perlu didorong untuk mampu berwirausaha, mandiri dan menciptakan lapangan kerja.
“Ranperda ini diharapkan mampu menjadi pendorong untuk mewujudkan hal tersebut," tukasnya dalam rapat paripurna yang selanjutnya dipimpin Wakil Ketua DPRD, Arkadius Dt Intan Bano.
Mengkhiri rapat paripurna, Arkadius menegaskan Ranperda Kepemudaan selnjutnya akan dibahas bersama antara DPRD dan pemerintah provinsi. “Ranperda Kepemudaan dapat dituntaskan dan ditetapkan menjadi Perda tahun ini yang juga merupkan bagian dari Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda) tahun 2017,” pungkasnya.
Rapat paripurna perdana pasca libur lebaran 1438 H kali ini, selain penyampain Ranperda Kepemudaan Usul Prakarsa DPRD Sumbar, juga beragendakan penyampaian nota pengantar Ranperda tentan Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil tahun 2017-2037 oleh pemerintah provinsi kepada DPRD. Penyampaian nota pengantar dilakukan oleh Asisten I Setprov Sumatera Barat Devi Kurnia. (sn)