Pemprov Sumbar diminta DPRD Membuat Definisi Jelas Tentang keuangan
Betrans .com Sumbar Hak keuangan dan administratif pimpinan dan anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) harus menyesuaikan dengan kondisi keuangan
daerah. Pemerintah Provinsi Provinsi Sumatera Barat diminta membuat definisi
yang jelas terkait hal itu. Pemerintah provinsi harus menjelaskan secara rinci
definisi dari menyesuaikan dengan kondisi keuangan daerah tersebut sehingga
mendapatkan gambaran yang jelas,"katanya.
Juru bicara Fraksi Demokrat H. M. Nurnas meminta pemerintah daerah
membentuk tim appraisal untuk mendalami segala kebutuhan penganggaran yang berkaitan
dengan pimpinan dan anggota DPRD. Melalui tim appraisal yang kredibel,
kebutuhan terhadap pelaksanaan hak keuangan dan administratif pimpinan dan
anggota DPRD dapat lebih terperinci.
"Kami meminta pemerintah daerah membentuk tim appraisal untuk mendalami
kebutuhan tersebut sehingga memperoleh gambaran yang jelas dan terukur,"
ujarnya.
Fraksi Golkar DPRD Provinsi Sumatera Barat Yulfitni Djasiran dalam
penyampaian pandangan umum fraksi pada rapat paripurna, Senin (31/7). Ranperda
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD itu
merupakan tindaklanjut dari Peraturan Pemerintah nomor 18 tahun 2017.
Sudarmi Saogo dari Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat dalam
kesempatan itu menyambut baik Ranperda Pelaksanaan Hak Keuangan dan
Administratif pimpinan dan anggota DPRD. Hal itu sudah waktunya dibahas karena
sudah 17 tahun sejak revisi terakhir dari aturan tersebut.Namun, dia
menegaskan, Ranperda dimaksud bukan bertujuan untuk menambah penghasilan
pimpinan dan anggota DPRD.
"Aturan ini memang sudah waktunya dibahas karena sudah 17 tahun sejak
revisi terakhir dilakukan," kata Sudarmi.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Hendra Irwan Rahim itu beragendakan
tiga hal. Pertama adalah penyampaian Nota Pengantar Ranperda tentang perubahan
atas Peraturan Daerah nomor 2 tahun 2014 tentang Penanaman Modal. Kemudian,
penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Ranperda perubahan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2016-2021 dan Ranperda tentang
Pelaksanaan Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi
Sumatera Barat (wt)