DPRD Sumbar ,Pemprov lakukan Pembahasan 2 Ranperda Hak keuangan Dan ADM Pimpinan DPRD
Betrans.com sumbar- Badan Pembentukan Peraturan Daerah Sumatera Barat memasukkan
dua Ranperda dalam agenda kerja tahun 2017 ini . Dengan dimasukkan dua
ranperda ini setelah melakukan pembahasan dengan pemprov Sumbar .
Karena dua ranperda ini dinilai penting untuk segera dibahas. hal
ini ini disampaikan Ketua DPRD Sumbar H. Hendra Irwan Rahim saat membuka Rapat
Paripurna Senen (24 /7)
Ranperda tentang Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (DPRD) masuk dalam pembahasan pembentukan peraturan daerah
(Perda) DPRD Provinsi Sumatera Barat tahun ini. Ranperda perubahan Perda
tentang Penanaman Modal merupakan Ranperda diluar Program Pembentukan Peraturan
Daerah (Propem Perda) tahun 2017.
Masuknya dua Ranperda ini setelah melalui kajian Badan Pembentukan
Peraturan Daerah (Bapem Perda) dengan mempedomani aturan perundang-undangan
dinilai penting untuk dibahas. Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan
Rahim menjelaskan, dua Ranperda tersebut tidak termasuk dalam 19 Ranperda yang
menjadi program kerja DPRD.
Juru bicara tim pembahas Bapem Perda DPRD Provinsi Sumatera Barat,
Mochklasin menegaskan, Ranperda tersebut masuk ke dalam pembahasan untuk
mematuhi aturan perundang-undangan.
Dalam Propem Perda tahun 2017 ada sebanyak 19 Ranperda yang diagendakan,
namun setelah melakukan kajian, dua Ranperda ini dinilai perlu dibahas sebagai
bentuk ketaatan pemerintah daerah terhadap aturan perundang-undangan,” jelas
Mochklasin.
Mochklasin. menjelaskan Bapem Perda,telah melakukan harmonisasi ke
kementerian terkait di Jakarta sebelum memutuskan dua Ranperda itu dimasukkan
ke dalam daftar pembahasan Ranperda. Perubahan terhadap Perda nomor 2 tahun
2014 menurutnya adalah karena adanya pengalihan sejumlah kewenangan mengacu
kepada UU nomor23 tahun 2014 tentang Kewenangan Pemerintah Daerah dan beberapa
faktor lainnya yang menuntut perubahan .
Untuk Ranperda Hak Keuangan dan Administrasi Pimpinan DPRD merupakan aturan
untuk memberikan payung hukum bagi keuangan dan urusan administrasi pimpinan
DPRD. Dengan adanya Perda sebagai tindaklanjut dari amanah undang-undang, hak
keuangan dan administrasi pimpinan DPRD memiliki payung hukum dan aturan yang
jelas. (sn)