Penerapan Perda Rumah Kos, "Pemko Padang Jadi Acuan DPRD Semarang"
Betrans Padang.Dalam
hal aturan pengelolaan rumah kos, Pemerintah Kota Padang dipilih
sebagai acuan dari Pansus Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda)
Pengelolaan Rumah Kos DPRD Kota Semarang, Jawa Tengah. Sebagaimana
diketahui, di Kota Lumpia tersebut saat ini tengah memasuki tahap
pembahasan Ranperda terkait yang bakal dijadikan Perda nantinya.
Sehingga untuk melengkapi segala sesuatunya, rombongan yang dipimpin
Wakil Ketua DPRD, Agung Budi Margono itu menyambangi pusat kantor
pemerintahan ibukota Provinsi Sumatera Barat tersebut, Selasa (23/5).
Agung
Budi Margono mengatakan, Kota Semarang memang belum mempunyai Perda
atau regulasi yang mengatur tentang pengelolaan rumah kos. Sementara,
hal itu merupakan suatu kebutuhan yang penting bagi pemerintah dan
masyarakat. Baik dari segi kependudukan, pengaturan izin pendirian
bangunan maupun terhadap pendapatan pajak yang terukur dari pengelolaan
rumah kos tersebut.
"Kami
melihat Kota Padang sudah punya Perda terkait. Maka itu, kita
berinisiatif untuk mempelajarinya di sini, sehingga masukan-masukan
positif yang didapatkan bisa dibawa untuk dibahas nantinya di Semarang,”
terangnya sewaktu berdialog bersama walikota yang diwakili Staf Ahli
Bidang Kemasyarakatan dan Sumber Daya Manusia, Bambang Sutrisno serta
perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Ruang Abu Bakar Jaar,
Balaikota.
Ia
melanjutkan, setelah mendapatkan berbagai masukan dari Pemko Padang,
pihaknya akan melakukan pembahasan bersama Pemko Semarang ke depan.
Sebagaimana diharapkan, Ranperda Pengelolaan Rumah Kos tersebut dapat
disepakati secara bersama-sama nantinya.
“Kita
lihat beberapa daerah telah menerapkan Perda tersebut. Untuk itu kita
berharap, dengan disahkannya Perda ini nanti, maka semuanya akan diatur
dikelola. Termasuk tentang larangan dalam penyelenggaraan rumah kos,
seperti kegiatan asusila dan hal-hal negatif lain serta sanksi bagi
pengelola yang melanggar,” imbuhnya.
Sementara
itu, Bambang Sutrisno menyampaikan atas nama Pemerintah Kota Padang
sangat menyambut kunker tersebut. Dimana terkait pengelolaan rumah kos
di Padang, katanya semuanya sudah diatur melalui Perda Nomor 23 Tahun
2012 yang direvisi dan dilengkapi dengan terbitnya Perda Nomor 9 Tahun
2016.
“Jadi, dalam Perda tersebut, telah mengatur semuanya yang berkaitan dengan pengelolaan rumah kos,” sebutnya.
Kemudian
itu tambah Bambang, adapun terkait segala sesuatu dalam pengelolaan
rumah kos di Kota Padang telah diatur semuanya. Mulai dari perizinan,
pembayaran pajak, serta aturan-aturan yang mengatur demi mencegah
terjadinya pelanggaran dan sebagainya.
“Dalam
hal ini, OPD terkait sangat berperan dengan senantiasa berkoordinasi
dengan camat, lurah serta melibatkan RT/RW ataupun tokoh masyarakat
setempat. Sebagaimana perlu dilakukan monitoring secara berkala,”
jelasnya sembari menutup dialog dan melangsungkan aksi pertukaran
cendera mata dari kedua belah pihak.
Adapun
dalam rombongan Pansus Ranperda Pengelolaan Rumah Kos DPRD Semarang
tersebut, juga diikuti Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD serta beberapa
Pimpinan OPD terkait(Son)