Komisi I DPRD SumbarHering Dengan LKAAM Bundo Kandung
Betrans.com-PadangKomisi I
DPRD Provinsi Sumatera Barat yang Ketua Komisi I Achiar dalam konteknya
sebagai Tim Pembahas Ranperda Nagari mengadakan hering dengan
perangrankat nagari yang ada di mingkabau seperti LKAAM Bundo kandung
juga termasuk ademisi dan LSM . juga trut harir pada
kesmpatan tersebut Wakil ketua Komisi, Sabrana, Aristo Munandar dan
Rahayu Purwanti dan Taufik Hidayat.
Ranperda Nagari merupakan
tindaklanjut dari pelaksanaan Undang-Undang nomor 6 tahun 2014 tentang Desa
dimana Sumatera Barat memilih menggunakan sistim Desa Adat sebagai pemerintahan
terendah. Ranperda ini sudah dibahas sebelumnya oleh DPRD namun dikembalikan
kepada pemerintah provinsi untuk disempurnakan sambil menunggu peraturan pemerintah
lebih lanjut. mernerima saran dan masukan dari berbagai pihak terutama
dari LKAAM, Bundo Kanduang penghulu dan cerdik pandai yang
akan menjadi penyempurnaan dan pengayaan terhadap Ranperda Nagari yang tengah
dibahas.
Dewan Pertimbangan Lembaga Kerapatan
Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Hasan Basri menyampaikan ,”Rancangan Peraturan
Daerah (Ranperda) Nagari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatera Barat, setelah mempelajari setelah saya perlajari Ranperda yang
tengah dibahas DPRD Sumbar , baru mengatur pemerintahan belum memberi porsi
pada hukum adat ,”katanya.
Lebih lanjut ia mengatakan ,”Nagari
di Minangkabau adalah sebagai masyarakat kesatuan adat, bukan sekedar
pemerintahan administratif saja. Sistim pemerintahan nagari merupakan satu
kesatuan yang tak terpisahkan antara pemerintahan administrasi dan pemerintahan
adat.
“Nagari di Minangkabau merupakan
masyarakat kesatuan adat, bukan sekedar pemerintahan administrasi. Kerapatan
Adat sudah berjalan sejak lama dalam sistim pemerintahan nagari,” katanya.
Dia berpendapat, pihak eksekutif di
pemerintahan provinsi Sumatera Barat sangat lamban dalam mengimplementasikan
sistim pemerintahan nagari karena tidak memperhatikan saran-saran dari kaum
adat. Pemerintahan desa dalam Undang – Undang Nomor 6 tahun 2014 bukan nagari
karena nagari merupaka kesatuan masyarakat adat. Anggota LKAAM Sumatera Barat
Akmal dalam kesempatan itu menambahkan, pemerintahan nagari harus memiliki tiga
unsur. Pertama adalah walinagari beserta jajarannya sebagai pelaksana tugas
pemerintahan administrasi. Kemudian harus ada lembaga legislatif nagari seperti
Badan Musyawarah (Bamus) atau sebutan lainnya.
“Karena di pemerintahan nagari juga
harus membuat peraturan nagari, jadi harus ada unsur eksekutif dan legislatif,”
katanya.
Raudha yang ketua bundo kandung
sumbar juga menbahkan ,dalam perda nagari yang di bahas tidak pernah
melibat kan bundo kandung ,tampa ikut serta segala sesuatu di mingkau ini
saya pastikan tidak akan tidak akan berjalan mulus ujar Raudha.Kemudian, unsur
paling penting sebagai desa adat adalah, nagari harus memiliki perangkat adat.
Pelaksanaan sistim pemerintahan nagari sebagai pelaksanaan Desa pada UU nomor 6
tahun 2014, Akmal menegaskan harus tunduk kepada pasal-pasal tentang pengaturan
Desa adat dalam UU tersebut.
“Maka pada sistim pemerintahan
nagari sebagai desa adat nantinya tidak ada pemilihan langsung seperti sekarang
ini. Demokrasi di nagari berdasarkan asas musyawarah dan mufakat, tidak
one man one vote seperti sekarang ini,” ulasnya.
“Dengan berbagai masukan dan saran,
nantinya akan menjadikan Perda yang dilahirkan semakin lengkap dan sempurna,”
kata anggota Komisi I Aristo Munandar.
Dia menyebutkan, Ranperda Nagari
yang dibuat tersebut merupakan perda payung. Perda itu akan menjadi acuan bagi
pemerintah kabupaten dan kota dalam membuat perda yang sama. Untuk teknis
secara detail pelaksanaan Perda Nagari diserahkan kepada pemerintah kabupaten
dan kota. (sn)