Perda Listrik Di Harapkan Mampu Memenuhi Kebutuhan Masyarakat
Betrans.com Sumbar - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi
Sumatera Barat mengesahkan dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi
Peraturan Daerah. Dua Ranperda tersebut adalah perubahan Perda nomor 2 tahun
2013 tentang Ketenagalistrikan dan Perda tentang Program Pembentukan Perda.
melalui rapat paripurna, Senin (29/5),
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan
Rahim membuka rapat paripurna menyampaikan harapan, agar peraturan - peraturan
yang dilahirkan dapat diaplikasikan dan dilaksanakan dengan baik sehingga
memberikan dampak positif kepada masyarakat. Perda Ketenagalistrikan diharapkan
mampu menjawab kebutuhan masyarakat dalam memenuhi kebutuhan listrik dalam
jumlah yang cukup dan memadai.
"Perda Listrik ini diharapkan mampu menjawab
kebutuhan masyarakat. Perlu disadari bahwa masih ada sekitar 17o ribu keluarga
di Sumatera Barat atau 13,8 persen dari total penduduk yang belum mendapat
pasokan listrik," kata Hendra.
Perda ini juga diharapkan bisa menumbuhkan
investasi dan mendorong peningkatan pendapatan daerah. Ketua Tim Pembahas
Ranperda Listrik H. M. Nurnas menyampaikan, Sumatera Barat memiliki potensi
dalam pengembangan sumber-sumber pembangkit listrik mikro dan listrik tenaga
surya.
"Potensi sumber pembangkit listrik cukup banyak,
mulai dari sumber air untuk mikro hidro, tenaga surya dan panas bumi,"
ujarnya.
Bahkan, Nurnas mengungkapkan, dari kunjungan
studi banding tim pembahas ditemukan daerah yang sudah mengolah sampah menjadi
sumber tenaga listrik. Daerah tersebut adalah Jawa Timur yang mengolah sampah
menjadi daya listrik berkekuatan 1,2 megawatt, mencukupi untuk masyarakat di
sekitar dan sisanya dijual ke PLN.
Sementara itu, terkait Perda Pembentukan Perda,
DPRD meminta pemerintah lebih serius dan mematuhi program pembentukan perda
yang telah disusun setiap tahun. Fraksi Golkar melalui juru bicaranya, Suhemdi
mengingatkan, pemerintah masih belum sepenuhnya patuh kepada apa yang telah
ditetapkan.
"Buktinya, setiap tahun selalu saja ada
Ranperda yang sudah diagendakan tetapi tidak diajukan oleh pemerintah ke
DPRD," kata Suhemdi.
Untuk itu, dengan adanya Perda Propem Perda
tersebut diharapkan dapat berjalan lebih maksimal lagi dan dipatuhi sehingga
program kerja Badan Pembentukan Perda DPRD dapat tercapai sesuai yang telah
dijadwlkan. Rapat paripurna tersebut selain beragendakan penetapan dua Ranperda
juga diisi dengan agenda mendengarkan jawaban pemerintah atas pandangan umum
fraksi-fraksi terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Sumatera Barat tahun
2016. Selain itu, juga diagendakan pembentukan Panitia Khusus (Pansus) terkait
Tatakelola Pelaksanaan Pembangunan Sumatera Barat. (sn)