Pansus II DPRD Padang Bahas Belanja Daerah ,Realiasi OPD diatas 95 %
Betrans.com - Panitia Khusus (Pansus) II DPRD Kota
Padang membahas Belanja Langsung bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD)
terkait, diketahui realisasi rata-rata diatas 95 persen.
Belanja langsung adalah kegiatan belanja
daerah yang dianggarkan dan berhubungan secara langsung dengan pelaksanaan
program dan kegiatan pemerintah daerah. Belanja jenis ini, pada umumnya dibagi
menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal.
Koordinator Pansus II DPRD Padang,
Drs.Muhidi yang juga wakil ketua DPRD Padang mengatakan, "Pansus II
membahas Belanja Langsung ini secara umum membahas gaji pegawai, TPP serta uang
isentif. Alhamdulillah dalam pertemuan kita bersama OPD terkait kita memperoleh
realisasi pada OPD diatas 95 persen, namun ada juga beberapa OPD yang dibawah
90 persen realisasinya, " kata Muhidi, dari ruang kerjanya
Muhidi menjelaskan, untuk gaji PNS
tentunya sesuai golongan, jabatan dan realisasinya diatas 95 persen. Berarti
antara perencanaan dengan pelaksanaannya itu nyambung. Untuk OPD yang
realisasinya dibawah 90 persen hal itu bukan dikarenakan ketidak disipilinan
pegawai, namun diketahui hal tersebut karena adanya pegawai yang pensiun, yang
pindah dan pegawai yang sudah meninggal.
Sementara untuk Tunjangan Penghasilan
Pegawai (TPP), Muhidi menjelaskan, dalam Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
tersebut harus ada indikator kinerja yang ditetapkan Kepala OPD masing-masing
sesuai dengan tupoksi. Harus ada perencanaan kerja, standar kerja, kreatifitas
kerja.
Tambahan penghasilan tersebut bertolak
ukur nantinya dari beban kerja yang dilaksanakan, bagaimana kreatifitas pegawai
dalam melakukan pekerjaan, efisiensi dengan pekerjaan yang maksimal. Nah ini
kan baru diterapkan di OPD masing masing, alhamdulillah juga ada peningkatan
kinerja pegawai, walau persentasi penilaiannya berbeda pada masing - masing
pegawai.
Lebih lanjut dia menyampaikan bagi
pegawai yang kreatif, mencapai target kerja maksimal sesuai indikator yang
ditetapkan OPD serta sesuai dengan sistem yang dibangun, maka pegawai tersebut
layak menerima tambahan penghasilan, disamping juga gaji bulanan yang diterimanya.
"Hal tersebut tentu juga sesuai
Golongan pegawainya. Pasalnya beban kerja masing - masing pegawai itu beda,
makin tinggi beban kerja tentu berbeda pula cara hitungan penambahan pendapatan
yang diperoleh. Bisa saja mendapat tambahan penghasilan 40 persen hingga bisa
100 persen penambahan diluar gaji rutin kepegawaian sesuai golongan mereka,
" tutur Muhidi.
Tentu kedepannya semua ASN di lingkup
Pemko Padang dapat lebih disiplin serta berpacu melakukan kinerja yang maksimal
agar program kerja di masing-masing OPD dapat terlaksana dengan baik agar
penambahan pendapatan yang mereka dapat lebih baik juga.
Kemudian mengenai uang insentif, Muhidi
menambahkan, bahwa uang insentif tersebut diperoleh ketika target PAD yang
telah disepakati telah tercapai. Jika target tidak tercapai maka uang insentif
sesuai kesepakatan yang berlaku akan dikembalikan kepemerintah menjadi silva.
Jadi untuk uang isentif ini betul betul disetiap OPD mengejar target yang telah
ditetapkan," ungkapnya. (mnkb/s)