Walikota Pimpin Razia Satpol PP Padang, "31 Wanita Terjaring Dan Puluhan Dus Miras di Sita"
Betrans PADANG, - 31 wanita terjaring dan puluhan dus minuman keras (Miras) di
sita, sewaktu Walikota Padang, Mahyeldi Ansharullah memimpin langsung
operasi penegakkan peraturan daerah (Perda) yang dilakukan oleh Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang, Jumat (3/3/) malam sekitar
pukul 21.45 WIB.
Petugas menyisir sejumlah kafe dan tempat karaoke serta hotel melati yang berada di Kota
Padang, diantaranya Kafe 25, Jalan Nipah, Kecamatan Padang Barat, Hotel
RB di kawasan Parak Karakah, Kecamatan Padang Timur, Hotel Asoka Jalan
KIS Mangunsarkoro, Den Hot Kafe dan Karaoke Jalan Parak Kerambil,
Kecamatan Padang Barat, dan Machudums Hotel, Jalan Bundo Kanduang,
Kecamatan Padang Barat.
Setidaknya 31 wanita terjaring dalam razia yang dipimpin oleh orang
nomor satu di Kota tersebut dengan rincian sembilan wanita di Kafe 25
dan 22 perempuan di Den Hot Kafe dan Karaoke.
Tidak hanya wanita tanpa identitas yang diamakan, petugas juga berhasil menyita puluhan kardus botol minuman keras (miras) yang diperjualbelikan secara masif dan diduga ilegal karena tidak memiliki surat izin edar.
Razia yang dipimpin oleh Mahyeldi membuat masyarakat berbondong-bondong menyaksikan jalannya pengawasan ke tempat hiburan dan penginapan yang ada di Kota Padang.
“Kita memeriksa beberapa hotel dan tempat karaoke dimana kita menemukan kafe yang sudah dilanggar dan tidak lengkap perizinannya, nanti akan kita sikapi,” ucap Mahyeldi.
Terkait dengan wanita yang sudah sering diamankan, Mahyeldi menyebut bahwa pihaknya melalui Satpol PP Kota Padang akan mencari tahu latar belakang wanita yang diamankan.
“Kita periksa apakah mereka ini diduga pemakai narkoba. Jika terbukti, akan kita proses selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang Dian Fakhri melaui Kabid Linmas, Jhon Ismed menyebut bahwa dari 31 wanita yang ditertibkan akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok.
“Untuk membuktikannya, kita akan tes urinnya, HIV-nya, tentu kita bisa mengetahuinya dari PPNS. Untuk izin kafe, itu bermacam seperti punya izin karaoke, izin hiburan yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Kita masih melakukan pendataan terhadap kafe dan tempat hiburan yang ada di Kota Padang ini (yn)
Tidak hanya wanita tanpa identitas yang diamakan, petugas juga berhasil menyita puluhan kardus botol minuman keras (miras) yang diperjualbelikan secara masif dan diduga ilegal karena tidak memiliki surat izin edar.
Razia yang dipimpin oleh Mahyeldi membuat masyarakat berbondong-bondong menyaksikan jalannya pengawasan ke tempat hiburan dan penginapan yang ada di Kota Padang.
“Kita memeriksa beberapa hotel dan tempat karaoke dimana kita menemukan kafe yang sudah dilanggar dan tidak lengkap perizinannya, nanti akan kita sikapi,” ucap Mahyeldi.
Terkait dengan wanita yang sudah sering diamankan, Mahyeldi menyebut bahwa pihaknya melalui Satpol PP Kota Padang akan mencari tahu latar belakang wanita yang diamankan.
“Kita periksa apakah mereka ini diduga pemakai narkoba. Jika terbukti, akan kita proses selanjutnya,” terangnya.
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Padang Dian Fakhri melaui Kabid Linmas, Jhon Ismed menyebut bahwa dari 31 wanita yang ditertibkan akan dikirim ke Panti Rehabilitasi Andam Dewi di Sukarami, Kabupaten Solok.
“Untuk membuktikannya, kita akan tes urinnya, HIV-nya, tentu kita bisa mengetahuinya dari PPNS. Untuk izin kafe, itu bermacam seperti punya izin karaoke, izin hiburan yang dikeluarkan oleh Dinas Pariwisata. Kita masih melakukan pendataan terhadap kafe dan tempat hiburan yang ada di Kota Padang ini (yn)