Trump Bersumpah Pertahankan Kebijakan Imigrasi Yang Telah Direvisi
Betrans.(Washington), -
Presiden
Amerika Serikat (AS) Donald Trump bersumpah untuk tetap mempertahankan
kebijakan imigrasi yang telah direvisi. Ia mengatakan siap untuk melawan
pihak-pihak yang menentang hal itu melalui upaya hukum.
Sebelumnya, sejumlah negara bagian AS di antaranya adalah Hawaii, Oregon, Washington, New York, Maryland, dan Massachusetts menentang kebijakan imigrasi baru Trump. Aturan yang ada di dalamnya dinilai tetap kontroversial karena memberlakukan larangan masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim.
Sebelumnya, sejumlah negara bagian AS di antaranya adalah Hawaii, Oregon, Washington, New York, Maryland, dan Massachusetts menentang kebijakan imigrasi baru Trump. Aturan yang ada di dalamnya dinilai tetap kontroversial karena memberlakukan larangan masuknya warga dari enam negara mayoritas Muslim.
"Saya akan
melawan keputusan ini dan melakukan berbagai upaya hukum untuk tetap
memberlakukan kebijakan imigrasi baru, bahkan ke Mahkamah Agung AS jika
itu diperlukan," ujar Trump seperti dilansir The Telegraph, Kamis (16/3).
Dalam kebijakan imigrasi yang pertama kali dikeluarkan melalui perintah eksekutif pada Januari lalu, ada tujuh negara mayoritas Muslim masuk dalam daftar larangan, yaitu Irak, Iran, Somalia, Suriah, Sudan, Libya, dan Yaman.
Namun, kini Irak dihapus dari larangan dengan alasan telah dilakukan pemeriksaan visa melalui pemerintah negara itu serta pemberian data. Aturan baru mengenai imigrasi AS akan berlaku selama 90 hari dan dimulai pada Kamis (16/3).
Seorang hakim di Hawaii telah menghentikan sementara kebijakan imigrasi itu. Menurut pemerintah dari negara-negara bagian AS, kebijakan imigrasi yang direvisi dan dikeluarkan oleh Trump pada Senin (6/3) lalu itu tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Aturan itu tetap dinilai diskriminatif dan melanggar ketentuan hukum.
Dalam kebijakan imigrasi yang pertama kali dikeluarkan melalui perintah eksekutif pada Januari lalu, ada tujuh negara mayoritas Muslim masuk dalam daftar larangan, yaitu Irak, Iran, Somalia, Suriah, Sudan, Libya, dan Yaman.
Namun, kini Irak dihapus dari larangan dengan alasan telah dilakukan pemeriksaan visa melalui pemerintah negara itu serta pemberian data. Aturan baru mengenai imigrasi AS akan berlaku selama 90 hari dan dimulai pada Kamis (16/3).
Seorang hakim di Hawaii telah menghentikan sementara kebijakan imigrasi itu. Menurut pemerintah dari negara-negara bagian AS, kebijakan imigrasi yang direvisi dan dikeluarkan oleh Trump pada Senin (6/3) lalu itu tidak jauh berbeda dengan yang sebelumnya. Aturan itu tetap dinilai diskriminatif dan melanggar ketentuan hukum.