Kemenag sinkronkan Data Nikah ke Catatan sipil KOTA SOLOK
Betrans Solok,– Untuk meminimalisir pemalsuan pernikahan
dan mensikronkan data yang ada di Kantor Catatan Sipil dengan Sistem
Informasi Nikah (SIMKAH), sehingga akan berujung kepada penerbitan
kartu keluarga dan kartu tanda penduduk (KTP) bagi warga yang baru saja
menikah melalui kantor urusan agama (KUA).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok Drs. H Burhanuddin Chatib, didampingi oleh Kasi Bimas H. Afrizen dan Kepala KUA Lubuk Sikarah Drs. Alimar Katib, saat berkunjung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, Kamis ( 02/03)
Burhanudin menyampaikan bahwa Kementerian Agama berniat mengintegrasikan Sistem Informasi Administrasi kependudukan catatan sipil dengan Sistem Informasi Nikah kementerian agama. “ Hal ini bertujuan agar setelah pengantin melangsunkan pernikahan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah kondisi telah menikah, “ kata Burhanuddin.
Maksud dan tujuan tersebut langsung disambut baik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok Drs. Nova Elfino. Dikatakan oleh Nova, pernikahan dua sejoli dipastikan akan diikuti pula dengan perubahan status seorang dan terkadang juga alamat domisili. Perubahan itu akan berdampak pada perubahan biodata yang tertera dalam KTP.
Kedepan, untuk mensinkron data antar Kantor Kemenag dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, diperlukan adanya kerjasama, melakukan study lapangan ke luar daerah dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, kata Kasi Bimas Afrizen. “ Ini merupakan harapan besar sinkronisasi dan integrasi ini dapat segera terealisasi segera, “ ujar Afrizen penuh harap (##).
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Solok Drs. H Burhanuddin Chatib, didampingi oleh Kasi Bimas H. Afrizen dan Kepala KUA Lubuk Sikarah Drs. Alimar Katib, saat berkunjung ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, Kamis ( 02/03)
Burhanudin menyampaikan bahwa Kementerian Agama berniat mengintegrasikan Sistem Informasi Administrasi kependudukan catatan sipil dengan Sistem Informasi Nikah kementerian agama. “ Hal ini bertujuan agar setelah pengantin melangsunkan pernikahan KTP dan Kartu Keluarga (KK) sudah kondisi telah menikah, “ kata Burhanuddin.
Maksud dan tujuan tersebut langsung disambut baik oleh Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok Drs. Nova Elfino. Dikatakan oleh Nova, pernikahan dua sejoli dipastikan akan diikuti pula dengan perubahan status seorang dan terkadang juga alamat domisili. Perubahan itu akan berdampak pada perubahan biodata yang tertera dalam KTP.
Kedepan, untuk mensinkron data antar Kantor Kemenag dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Solok, diperlukan adanya kerjasama, melakukan study lapangan ke luar daerah dan memberikan penyuluhan kepada masyarakat, kata Kasi Bimas Afrizen. “ Ini merupakan harapan besar sinkronisasi dan integrasi ini dapat segera terealisasi segera, “ ujar Afrizen penuh harap (##).