Wawako Solok Tinjau Lokasi Pembangunan Embung
Betrans.Solok-Didampingi oleh seluruh unsur terkait, wakil walikota
Solok, Ir. Reinier, ST. MM melakukan peninjauan lokasi tempat rencana
dibangunnya embung atau wadah tempat pengedalian air di Payo kelurahan
Tanah Garam kota Solok.
Diantara unsur masyarakat dan instansi lainnya yang ikut dalam kegiatan pada Jumat (21/10) itu, antara lain adalah, unsur dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) pemerintah kota Solok, bagian Pemerintahan sekretariat daerah kota Solok, Camat Lubuk Sikarah, Lurah Tanah Garam, Unsur dari Badan Pertanahan cabang Solok, ketua Rukun Warga (RW) setempat, serta masyarakat lainnya sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Selain untuk memastikan tempat atau lokasi rencana pembangunan embung itu, kegiatan itu juga bertujuan untuk menyelesaikan dan menentukan batas tanah serta luas tanah yang dimiliki oleh masing masing masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Dalam proses pelaksanaannya dilokasi peninjauan, saat memastikan luas serta batas tanah yang dimiliki oleh masing masing pemegang hak atas tanah yang ada, sempat terjadi perselisihan paham antara masing masing pemegang hak yang ada, sehingga pada saat itu kesalahan dari perselisihan paham yang terjadi tertompang kepada pihak agraria atau badan pertanahan cabang Solok yang sebelumnya berperan dan telah melakukan pengukuran terhadap tanah yang termasuk kedalam catatan tempat akan dibangunnya embung pengendalian air masyarakat.
Diantara masalah yang mencuat pada saat itu antara lain adalah, tidak sesuainya jumlah luas tanah yang ada dan dimiliki oleh masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut setelah dilakukan pengukuran oleh pihak agraria, dan selain itu, batas tanah yang ditentukan atau yang ditandai dengan pancang besi berwarna merah menjadi hal yang alot dan sangat menguras energi dalam penyelesaiannya, namun walaupun demikian, dengan kepiawaiannya wakil walikota Solok dapat mengerucutkan seluruh permasalah yang terjadi dan mendapatkan solusinya.
Setelah semua masalah dapat diatasi secara bersama, yakni dengan menyepakati penentuan batas dan luas tanah yang ada dan dimiliki oleh masing masing pemegang hak atas tanah tersebut, rombongan segera berjalan menelusuri garis bidang tanah yang akan tetpakai untuk pembangunan embung, dan sudah pasti penyelisiran yang dilakukan tersebut menempuh jalan yang panjang ditengah rimba Payo.
Ir. Reinier mengatakan, ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat, keberadaan kita ditengah tengah hutan sekarang ini semuanya demi masyarakat dan hal itu harus dilakukan.
Setelah masing masing pemilik tanah menyepakati batas tanah yang dimilikinya, yang disertai dengan pembuktian adanya supadan dari tanah tersebut, maka untuk selanjutnya akan dulakukan pengukuran ulang terhadap seluruh tanah yang akan terpakai untuk pembangunan embung, dan selanjutnya setelah melakukan proses administrasi, maka baru bisa dilakukan pembayaran atas ganti rugi terhadap tanah yang akan dibebaskan tersebut sehingga menjadi miliki pemerintah daerah kota Solok, katanya.
Lebih jauh wakil walikota Solok menerangkan, untuk pengukuran ulang terhadap tanah yang akan dipakai untuk pembangunan embung tersebut, sesuai kesepakatan bersama, rencananya akan dilakukan pada selasa 25 Oktober 2016 mendatang, papar Wawako Solok mengakhiri. (G/hms)
Diantara unsur masyarakat dan instansi lainnya yang ikut dalam kegiatan pada Jumat (21/10) itu, antara lain adalah, unsur dari Dinas Pekerjaan Umum (DPU) pemerintah kota Solok, bagian Pemerintahan sekretariat daerah kota Solok, Camat Lubuk Sikarah, Lurah Tanah Garam, Unsur dari Badan Pertanahan cabang Solok, ketua Rukun Warga (RW) setempat, serta masyarakat lainnya sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Selain untuk memastikan tempat atau lokasi rencana pembangunan embung itu, kegiatan itu juga bertujuan untuk menyelesaikan dan menentukan batas tanah serta luas tanah yang dimiliki oleh masing masing masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut.
Dalam proses pelaksanaannya dilokasi peninjauan, saat memastikan luas serta batas tanah yang dimiliki oleh masing masing pemegang hak atas tanah yang ada, sempat terjadi perselisihan paham antara masing masing pemegang hak yang ada, sehingga pada saat itu kesalahan dari perselisihan paham yang terjadi tertompang kepada pihak agraria atau badan pertanahan cabang Solok yang sebelumnya berperan dan telah melakukan pengukuran terhadap tanah yang termasuk kedalam catatan tempat akan dibangunnya embung pengendalian air masyarakat.
Diantara masalah yang mencuat pada saat itu antara lain adalah, tidak sesuainya jumlah luas tanah yang ada dan dimiliki oleh masyarakat sebagai pemegang hak atas tanah tersebut setelah dilakukan pengukuran oleh pihak agraria, dan selain itu, batas tanah yang ditentukan atau yang ditandai dengan pancang besi berwarna merah menjadi hal yang alot dan sangat menguras energi dalam penyelesaiannya, namun walaupun demikian, dengan kepiawaiannya wakil walikota Solok dapat mengerucutkan seluruh permasalah yang terjadi dan mendapatkan solusinya.
Setelah semua masalah dapat diatasi secara bersama, yakni dengan menyepakati penentuan batas dan luas tanah yang ada dan dimiliki oleh masing masing pemegang hak atas tanah tersebut, rombongan segera berjalan menelusuri garis bidang tanah yang akan tetpakai untuk pembangunan embung, dan sudah pasti penyelisiran yang dilakukan tersebut menempuh jalan yang panjang ditengah rimba Payo.
Ir. Reinier mengatakan, ini merupakan bagian dari perjuangan untuk memenuhi kebutuhan air masyarakat, keberadaan kita ditengah tengah hutan sekarang ini semuanya demi masyarakat dan hal itu harus dilakukan.
Setelah masing masing pemilik tanah menyepakati batas tanah yang dimilikinya, yang disertai dengan pembuktian adanya supadan dari tanah tersebut, maka untuk selanjutnya akan dulakukan pengukuran ulang terhadap seluruh tanah yang akan terpakai untuk pembangunan embung, dan selanjutnya setelah melakukan proses administrasi, maka baru bisa dilakukan pembayaran atas ganti rugi terhadap tanah yang akan dibebaskan tersebut sehingga menjadi miliki pemerintah daerah kota Solok, katanya.
Lebih jauh wakil walikota Solok menerangkan, untuk pengukuran ulang terhadap tanah yang akan dipakai untuk pembangunan embung tersebut, sesuai kesepakatan bersama, rencananya akan dilakukan pada selasa 25 Oktober 2016 mendatang, papar Wawako Solok mengakhiri. (G/hms)