Raih Predikat Kepatuhan Tinggi dari Ombudsman RI 12 OPD Terima Award Standar Pelayanan Publik
Betran.PADANG – Berdasarkan hasil penilaian kepatuhan standar pelayanan
publik oleh Ombudsman RI, Pemko Padang berhasil meraih predikat
kepatuhan tinggi. Penilaian tersebut dilakukan pada 65 produk pelayanan
administrasi di 12 SKPD (OPD). Penghargaan predikat kepatuhan tinggi
diserahkan langsung oleh Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunafri
kepada 12 Kepala OPD di Aula Bagindo Aziz Chan Balai Kota Padang, Selasa (21/2).
Dikesempatan itu, Yunafri menjelaskan, Ombudsman RI mendorong
penyelenggara pelayanan publik mematuhi UU No. 25 Tahun 2009 tentang
pelayanan publik, dengan cara melaksanakan penilaian kepatuhan
penyelenggara pelayanan publik terhadap standar pelayanan publik,
partisipasi publik, inovasi pelayanan publik, penguatan kapasitas, dan
efektivitas pengawasan.
“Diharapkan, hasil penilaian bisa menjadi acuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bagi pemerintah,” ujar Yunafri.
Ditambahkannya, pada periode Maret-Oktober 2016, Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan penilaian terhadap kompetensi penyelenggara dalam melaksanakan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Pemerintah Provinsi, dan 140 Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil dari penilaian tersebut, Pemko Padang termasuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, yang meraih nilai 92,27.
“Hasil penilaian harus disikapi secara positif, dengan upaya perbaikan, peningkatan dan komitmen dalam melaksanakan standar pelayanan publik yang telah diatur undang-undang,” kata Yunafri.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi yang hadir dikesempatan itu menjelaskan, award yang diterima oleh 12 OPD Pemko Padang merupakan tindak lanjut dari Award Ombudsman RI yang diterima Pemko Padang pada Desember tahun lalu di Hotel Borobudur Jakarta.
“Walaupun telah meraih penghargaan pelayanan publik, namun kita harus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik sarana dan prasarana, maupun kompetensi penyelenggaranya,” terang Mahyeldi.
Seperti diketahui, 12 SKPD (OPD) yang meraih awards dari Ombudsman RI adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan Energi, Dinas Pertanian, Pertenakan, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan. (###)
“Diharapkan, hasil penilaian bisa menjadi acuan dalam peningkatan kualitas pelayanan publik bagi pemerintah,” ujar Yunafri.
Ditambahkannya, pada periode Maret-Oktober 2016, Ombudsman RI melakukan penilaian kepatuhan standar pelayanan publik dan penilaian terhadap kompetensi penyelenggara dalam melaksanakan standar pelayanan publik di 25 Kementerian, 15 Lembaga, 33 Pemerintah Provinsi, dan 140 Pemerintah Kabupaten/Kota. Hasil dari penilaian tersebut, Pemko Padang termasuk dalam zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, yang meraih nilai 92,27.
“Hasil penilaian harus disikapi secara positif, dengan upaya perbaikan, peningkatan dan komitmen dalam melaksanakan standar pelayanan publik yang telah diatur undang-undang,” kata Yunafri.
Sementara itu, Wali Kota Padang Mahyeldi yang hadir dikesempatan itu menjelaskan, award yang diterima oleh 12 OPD Pemko Padang merupakan tindak lanjut dari Award Ombudsman RI yang diterima Pemko Padang pada Desember tahun lalu di Hotel Borobudur Jakarta.
“Walaupun telah meraih penghargaan pelayanan publik, namun kita harus terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, baik sarana dan prasarana, maupun kompetensi penyelenggaranya,” terang Mahyeldi.
Seperti diketahui, 12 SKPD (OPD) yang meraih awards dari Ombudsman RI adalah Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Terpadu, Badan Perpustakaan dan Kearsipan, Dinas Kelautan dan Perikanan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah.
Selanjutnya, Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Perhubungan, Komunikasi dan Informasi, Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan Pertambangan Energi, Dinas Pertanian, Pertenakan, Perkebunan dan Kehutanan, Dinas Sosial dan Tenaga Kerja, dan Dinas Tata Ruang, Tata Bangunan dan Perumahan. (###)