Asisten I: Perangkat Kecamatan dan Kelurahan Harus Memahami Tupoksi dan Peraturan
Betrans Padang-Perangkat Kecamatan dan
Kelurahan harus memahami Tugas Pokok dan Fungsi (Tupoksi) dan peraturan
perundang-undangan agar mudah menjalankan tugas dilapangan dan
kepemerintahan terhadap masyarakat.
Hal ini di sampaikan Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah
Kota Padang Vidal Triza, “ bahwa Lurah dan perangkat kecamatan mesti
memahami tupoksi dan perda agar di lapangan dapat melihat permasalahan
lebih gamblang di lapangan,” kata Vidal dalam rapat staf seluruh
perangkat Kecamatan Padang Barat, di kantor camat tersebut, Senin
(30/1/2017).
Lebih lanjut Vidal juga mengatakan, beberapa permasalahan yang timbul di
masyarakat terkadang tidak segera ditanggapi sehingga berpotensi
menimbulkan permasalahan baru.
“Permasalahan yang seharusnya menjadi tugas camat dan lurah untuk
mengkoordinasikannya terkadang kurang dipahami sehingga tidak segera
ditangani,” kata Vidal.
Pada kesempatan ini, para lurah dan perangkat kecamatan Padang Barat
juga mengungkapkan berbagai permasalahan yang dihadapi di wilayah
kerjanya masing-masing. Hal itu langsung ditanggapi Vidal Triza dan
memberikan petunjuk untuk penyelesaiannya. “Namun intinya tetap
pemahaman tupoksi dan perda lebih ditingkatkan agar potensi permasalahan
dapat dicegah,” imbuhnya.
Senada, Camat Padang Barat Arfian menegaskan, permasalahan di wilayah
Kecamatan padang Barat lebih banyak terkait ketertiban umum, misalnya
permasalahan pedagang kaki lima.
“Selama ini penanganan permasalahan tersebut selalu kita koordinasikan
dengan semua stake holder termasuk dengan Muspika,”sebutnya.