BPMPTSP Padang Terapkan Pelayanan Perizinan Berbasis Online
PADANG-Permerintah Kota Padang
menerapkan pelayanan perizinan yang cepat, mudah, murah dan transparan berbasis
elektronik. Pelayanan bertitel Pelayanan Terpadu Satu Pintu-elektronik (E-TPSP)
ini diluncurkan secara resmi oleh Sekretaris Daerah Kota Padang Asnel di Kantor
Badan Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPMPTSP) setempat, Rabu
(30/11).
Sekdako Padang Asnel mengatakan,
pelayanan dilatarbelakangi keinginan Pemko Padang untuk memberikan pelayanan
perizinan yang cepat, mudah, murah sekaligus transparan. Sehingga terjadi
percepatan yang maksimal dalam peningkatan dunia usaha dan aktifitas ekonomi di
Kota Padang yang berkaitan dengan izin usaha.
“Dengan pelayanan
berbasis elektronik ini kita yakin lebih, cepat murah dan transparan,” kata
Asnel.
Ia menekankan agar jajaran
BPMPTSP yang menangani perizinan ini tetap komitmen memberikan pelayanan
terbaik serta selalu mengikuti perkembangan teknologi informasi agar tetap
update.
“Semua jajaran BPMPTSP harus komitmen memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
“Semua jajaran BPMPTSP harus komitmen memberikan pelayanan terbaik,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala BPMPTSP
Kota Padang, Didi Aryadi menjelaskan, penerapan E-PTSP ini merupakan tindak
lanjut kerjasama KPK RI dengan Kabupaten Sidoarjo. “Kita mengadopsi master
program yang telah diterapkan Kabupaten Sidoarjo sebagai tindak lanjut
kerjasama dengan KPK,” ujarnya.
Ada lima jenis pereizinan yang
dapat dilayani untuk sementara ini, kata Didi, yaitu izin bangunan, Surat Izin
Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Usaha
Pariwisata (TDUP) dan Izin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK).
“Pengurus izin dapat melakukan
pengurusan secara online melalui aplikasi. Semua data yang sudah dimasukan akan
langsung diproses. Tanda tangan dari badan (BPMPTSP) dari Kasi sampai Kepala
Badan sudah bisa langsung didapatkan secara online jika persyaratan sudah
sempurna,” ujarnya.
Adapun untuk pengurusan izin
berbasis online dapat mengakses www.BPMPTSP.padang.go.id atau mendapatkan informasi lebih
lanjut secara langsung. Sedangkan untuk pelayanan secara manual juga masih
dapat dilayani bagi yang memang berhalangan atau tidak dapat mengakses secara
online.(der)