Jika ASN Harus Digusur…. !
Betrans Padang- Berlangsungnya Musyawarah Olahraga Provinsi (Musorporv)KONI Sumbar tangal 14-16 Desember 2016 di Pangeran Hotel, masyarakat olahraga khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dihadapkan isu yang tidak menyenangkan yaitu PNS tidak dibolehkan menjeadi pengurus KONI Provinsi Sumatra Barat. Isu ini berawal dari surat Menteri Dalam Negeri nomor: X.800/33/57, tanggal 14 Maret 2016, perihal Rangkap Jabatan KDH/Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Anggota DPRD dalam kepengurusan KONI.
Surat Mendagri ini kemudian ditindaklanjuti dengan surat edaran Gubernur Sumatra Barat nomor: 009/III/GSB-2016 tangal 30 Maret 2016 kepada Ketua Umum KONI Provinsi Sumatra Barat untuk segera merealisasikan surat Mendagri dimaksud dan disertai dengan sanksi dihentikanya pencairan dana bantuan APBD apabila tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya.
Perintah atau himbauan kedua surat tersebut telah dilaksanakan oleh pengurus KONI Sumatera Barat periode 2012-2016 dibawah kepemimpinan Ketua Umum DR.Syahrial Bahktiar ,M.Pd dalam bentuk penggusuran pengurus KONI yang berstatus PNS dari kepngurusan KONI Provinsi Sumarta Barat. Penggusuran itu dilakukan pada akhir kepenggusrusan KONI, tepatnya sejak keluar surat Gubernur Sumatera Barat tanggal 30 Maret 2016, sejak itu kepenggurusan KONI Sumatera Barat, di jabat oleh Syaiful, SH,Hhum, sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum. Kemudian Ketua Umum Plt ditugaskan menyiapkan kontingen Sumatera Barat guna menghadapi PON XIX/2016 Jawa Barat serta melaksanakan Musyorprovlub KONI Provinsi Sumatera Barat.
Produk Hukum, yang digunakan untuk menata Sistem Keolahragaan Nasional (SKN) adalah UU RI nomor 3 tahun 2005. Isu penggusuran PNS dari kepenggurusan KONI oleh surat edaran Mendagri dan surat Gubernur Sumbar, sebagaimana dikemukan di atas, tentu saja harusnya mengacu kepada amanat UU SKN. Jika kedua surat tersebut dilandasi amanat UU SKN tahun 2005 dan PP No.16/2007, tentu perlu dipertanyakan kebenaran perihal surat Mendagri tentang Pejabat Struktural dan Fungsional. Dalam UU SKN pasal 40 dan PP No.16 tahun 2007 pasal 56 ayat 1,2, 3 dan 4 tidak ada menyebutkan Pejabat Fungsional, yang tertulis adalah Jabatan Struktural dan Jabatan Publik. Pada bagian penjelasan PP 16 ini terkait pasal 56 disebutkan cukup jelas. Artinya pasal 56 ini tidak perlu diperdebatkan, penulisan kata Pejabat Fungsional dalam surat Mendagri inilah yang memunculkan polemik dan isu penggusuran PNS dari kepengurusan KONI seluruh Indonesia.
Jika Mengacu kepada amanat UU SKN No.3/2005 dan PP 16/2007 pasal 40 dan pasal 56, maka tidak perlu terjadi polemik dan isu penggusuran PNS itu dari kepengurusan KONI, karena yang dimaksud dalam pasal 40 dan 56 tersebut adalah Pejabat Struktural dan Pejabat Publik dengan keterangan yang cukup jelas. Yang dimaksud Pejabat Struktural dalam PP 16 pasal 56 itu adalah jabatan eselon di departemen atau lembaga pemerintahan non departemen. Sedangkan yang dimaksud Jabatan Publik adalah, jabatan yang diperoleh melalui suatu proses pemilihan lansung oleh rakyat atau melalui pemilihan di DPR RI seperti Presiden/Wakli Presiden, Anggota Kabinet, Gubernur/Wakli Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Walikota dan Wakil Walikota, Anggota DPR RI, DPRD, Hakim Agung, Anggota Komisi Yudisial, Kapolri dan Panglima TNI. Berdasarkan penjelasan pasal 56 ini tidak ada pasal dan ayat yang menyebutkan PNS dilarang menjadi pengurus KONI dan pengurus Induk Olahraga. Oleh karena itu marilah kita kembali kepada UU SKN No.3/2005 beserta PP 16/2007 untuk mengimplementasikan secara murni dan konsekwen dalam menata sistem keolahragaan nasional.
Implikasi Surat Mendagri.
Ada dua surat Mendagri yang dijadikan rujukan dalam kaitan kepengurusan KONI. Pertama Surat Mendagri nomor: 800/2398/SJ, tangal 26 Juni 2011, perihal Larangan Perangkapan Jabatan pada Kepengurusan KONI dengan Jabatan Struktural dan Jabatan Publik. Surat ini dalam bentuk Surat Edaran kepada seluruh Gubernur dan Bupati/Walikota se Indonesia dan dijadikan rujukan oleh surat Kemenpora tangal 25 Juli 2016 dengan perihal yang sama. Kedua, Surat Mendagri nomor:X.800/33/57, tangal 14 Maret 2016, perihal Rangkap Jabatan KDH/Wakil KDH, Pejabat Struktural dan Fungsional, serta Anggota DPRD dalam kepengurusan KONI.
Mencermati kedua surat Mendagri di atas, terdapat perbedaan penulisan perihal Jabatan Publik. Pada surat Mendagri tangal 14 Maret 2016, tertulis Jabatan Fungsional, yang dalam implementasinya melarang PNS Rangkap Jabatan pada organisasi olahraga seperti KONI dan pengurus Induk Olahraga. Dalam surat Mendagri tangal 14 Maret 2016 ini juga disebutkan bahwa merujuk kepada surat edaran Mendagri tangal 28 Juni 2011. Pada hal ini dalam surat edaran Mendagri tangal 28 Juni 2011 yang ditanda tangani Gamawan Fauzi, tidak demikian halnya. Dengan kata lain, tidak ada larangan bagi PNS untuk menjadi pengurus KONI mapun Induk Organisasi Olahraga. Disinilah awal terjadinya kesalahan penafsiran tentang jabatan publik sebagaimana diamantkan dalam UU SKN No.3/2005.
Dalam pasal 40 UU SKN dan Pasal 56 PP 16/2007 disebutkan bahwa “Pengurus Komite Olahraga Nasional, Komite Olahraga Provinsi dan Komite Olahraga Kabupaten dan Kota bersifat mandiri dan tidak terkait dengan kegiatan jabatan struktural dan jabatann publik”. Dapat dikemukan bahwa amanat pasal ini harusnya berlaku untuk KONI Pusat, Koni Provinsi dan KONI Kabupaten dan Kota se Indonesia. Jika mengacu kepada Surat Edaran Mendagri tangal 28 Juni 2011 semasa Gamawan Fauzi,yang dijadikan rujukan dalam surat Kemenpora nomor:2145/SET/VII/2016 tangal 25 Juli 2016 perihal Penyampaian Surat Menteri Dalam Negeri, tidak terdapat perbedaan penafsiran terhadapa kedua pasal di atas. Namun ketika memperharikan surat Mendagri tangal 14 Maret 2016 maka terlihat perbedaan penafsiran terminologi Jabatan Publik berganti dengan Jabatan Fungsional.
Ketika terminologi “Jabatan Publik” diganti dengan “Jabatan Fubgsional”sebagaimana tertulis dalam surat Mendagri tangal 14 Maret 2016 di atas maka berimplikasi terhadapa keterlibatan PNS dalam pengelolaan keolahragaan nasional baik sebagai pengurus KONI mapun sebagai pengurus Induk Organisasi Olahraga(PP/PB)di Pusat. Pengprov dan Pengkab/Pengkot di Daerah).Jika surat Mendagri tangal 14 Maret 2016 ini diimplemntasikan dalam penataan keolahragaan nasional, tentu penggusuran PNS dari kepengurusan KONI harus dilaksanakan secara menyeluruh, mulia dari pusat sampai daerah. Pertanyaannya adalah “Apakah hal itu yang diinginkan petinggi negeri ini (Mendagri dan Menpora)?? Jika hal itu yang diinginkan, sudah siapkah pemerintah membangun keolahragaan nasional tanpa keterlibatan PNS ??.
Seandainya pengertian PNS dalam surat Mendagri tangal 14 Maret 2016 diimplemntasikan dalam bentuk penggusuran PNS sebagaimana yang dilakukan KONI Provinsi Sumatera Barat, maka hal itu bertentangan dengan pasal 40 UU SKN 2005 dan pasal 56 PP 16/2007. Jika PNS yang dimaksud adalah PNS yang memiliki Jabatan Struktural seperti dijelaskan sebelumnya, maka semua PNS dapat menerima dan memahaminya. Namun, jika hal itu diberlakukan untuk seluruh PNS non eselon, maka tentu saja bertentangan dengan amanat UU SKN. Terkait dengan keterlibatan Guru dan Dosen dalam kepengurusan KONI dan Induk Organisasi Olahraga, maka rujukan tentu UU RI No.14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen. Dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa Guru dan Dosen adalah pendidik profesional sedangkan untuk Profesor atau Guru Besar disebutkan sebagai jabatan Fungsional tertinggi. Jika dikaitkan dengan jabatan Fungsional sebagaimana tertulis dalam Mendagri tangal 14 Maret 2016, maka yang terkena jabatan Fungsional adalah Guru Besar. Oleh karena itu rujukan terhadap UU Guru dan Dosen ini sangat perlu menjadi pertimbangan ketikan surat Mendagri tangal 14 Maret 2016 direalisasikan untuk kepengurusan KONI dan Induk Organisasi Olahraga baik ditingkat Pusat maupun Daerah.
Penulis :
Prof Dr. Syafruddin, M. Pd
Dosen FIK UNP Padang