Pemprov Sumbar Ajukan Ranperda Pengeloaan Air Tanah
BETRANS Padang -
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah
terjadi pengalihan kewenangan dari pemerintah kabupaten dan kota menjadi
wewenang provinsi termasuk dalam pengelolaan air tanah," untuk itu
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat mengajukan rancangan peraturan daerah
(Ranperda) tentang Pengelolaan Air Tanah kepada DPRD Propinsi Sumatera
Barat untuk dibahas dan disetujui menjadi Peraturan Daerah (Perda) .
Sekretaris Daerah Sumbar Ali Asmar pada Rapat Paripurna di DPRD Sumbar, Senin. (7/10) menyampaikan , pengaturan pengusahaan air tanah pada prinsipnya ditujukan agar pengusahaan air tanah dapat dilakukan secara komperehensif, efektif dan efisien dengan mengedepankan ketersediaan air untuk kesejahteraan rakyat.
Ali Asmar Mengatakan dengan dibatalkannya Undang – Undang nomor 7 tahun 2004 tentang Sumber Daya Air oleh Mahkamah Konstitusi dan memberlakukan kembali UU nomor 11 tahun 1974 tentang pengairan, hal ini berdampak kepada pengaturan air tanah di daerah. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) nomor 121 tahun 2015 sebagai peraturan pelaksana UU nomor 11 tahun 1974 tentang Pengairan, kewenangan pengaturan pengusahaan air tanah diberikan kepada pemerintah daerah.
Lebih lanjut Sekda mengatakan potensi air tanah di Sumatera Barat cukup banyak dan keberadaannya sangat tergantung kepada kondisi hidrogeologi daerah dan Cekungan Air Tanah (CAT). Potensi tersebut belum sepenuhnya termanfaatkan dengan baik.
Potensi air tanah di Sumatera Barat cukup banyak dan keberadaannya sangat tergantung kepada kondisi hidrogeologi daerah dan Cekungan Air Tanah (CAT). Potensi tersebut belum sepenuhnya termanfaatkan dengan baik.
Disampaikan Aliasmar kewenangan pemprov, dalam pengelolaan air tanah meliputi Penetapan zona konservasi air tanah pada cekungan dalam daerah provinsi, penerbitan izin pengeboran, penggalian, pemakaian, dan izin pengelolaan serta penetapan nilai perolehan air tanah.
Dikatakan Ali Asmar potensi sumber air yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan semakin langka dan terus menerus mengalami penurunan baik dari segi jumlah maupun kualitas sehingga menimbulkan krisis terutama pada kompetisi penggunaan sumber daya air.
Air tanah, kata Ali, dapat berada pada lapisan jenuh air, lapisan tidak jenuh air, atau rongga-rongga dan saluran sungai bawah tanah. Dalam cekungan air tanah dapat mengisi sungai, waduk, atau danau.Pada lapisan jenuh air, jelasnya ada beberapa daerah yang berpotensi, seperti Kabupaten Agam, Dharmasraya, Padangpariaman, Pasaman, Sijunjung, Kota Pariaman.
Ali Asmar menambahkan untuk menertibkan pengelolaan air tanah oleh masyarakat di Sumbar perlu pengaturan mengenai pengelolaan air tanah yang bertujuan untuk mewujudkan keseimbangan antara upaya konservasi dan pendayagunaan air, -
Usai Rapat Paripurna Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim mengatakan Ranperda Air Tanah sangat penting bagi banyak kepentingan kehidupan masyarakat. Di samping itu, melalui pengaturan pengusahaan air tanah, sekaligus menjadi payung hukum bagi pengelolaan potensi daerah untuk mendatangkan penerimaan daerah.
Ranperda ini akan membawa manfaat besar dalam kehidupan masyarakat sekaligus membawa dampak positif terhadap upaya memaksimalkan potensi daerah untuk mendatangkan pendapatan untuk membiayai pembangunan daerah,” kata Hendra.
Ranperda Pengusahaan Air Tanah disampaikan bersamaan dengan Ranperda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Barat tahun 2017. Hendra berharap, ke dua Ranperda tersebut dapat segera dicermati dan dibahas oleh anggota DPRD bersama pemerintah daerah untuk dijadikan payung hukum pelaksanaan pembangunan daerah. Prinsipnya ditujukan agar pengelolaan air tanah dapat efektif dan efesien dan tersedianya air untuk kesejahteraan masyarakat," Untuk membahas Ranperda ini DPRD Sumbar akan membahasnya secepatnya dan dapat diputukan sepatnya. (02)
emprov Sumbar Ajukan Ranperda Pengeloaan Air Tanah