Menkumham Yosana Laoly Hadiri Sukuran Antasari Azhar
BETRANS Jakarta-Masih ingatkah Anda kasus
“rebutan nenen alias oknum wanita seksi & centil” oknum cady lapangan Golf
bernama Rani, beberapa tahun yang lalu sempat menghebohkan percaturan politik
Indonesia, melibatkan mantan ketua Kapeeka eh salah KPK (Komisi Pemberantasan
Korupsi) Antasari Azhar (AA) dengan mendiang Bos PT. Putra Rajawali Banjaran,
Nazarudin?
Oh ya…! AA, bagaimana berita Rani, sudah lama
pula tak ketemu nih. Salam kangen kakangmu Ajisutisyoso.
Kini, Antasari Azhar mendapat pembebasan
bersyarat dari pemerintah Jokowi-Jk. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly ini
menuturkan mantan Jaksa ini yakni Antasari Azhar seorang yang gentlemen. Sebab,
beliau berani menghadapi tuduhan pembunuhan bos PT Putra Rajawali Banjaran,
Nasruddin Zulkarnaen yang dialamatkan kepadanya.
Tak cuma itu, Antasari juga berani menghadapi
proses hukum dan menjalani hukuman yang telah dijatuhkan kepadanya. Untuk itu,
kebebasan Antasari lewat pembebasan bersyarat, dari masa hukuman 18 tahun
penjara menjadi hak dia sebagai warga negara.
“Beliau seorang yang sangat gentleman.
Dia keluar itu hitungannya pas. Saya katakan itu hak dia keluar, bebas
bersyarat. Dan dia nikmati kebebasan itu dalam koridor hukum yang ada,” ujar
Yasonna usai acara syukuran Antasari di Hotel Grand Zuri, Bumi Serpong Damai
(BSD), Tangerang Selatan, Sabtu (26/11/2016).
“Dalam sejarah perjalanan hukum di dunia ini,
pernah terjadi orang tidak bersalah hukum mati. Tapi Antasari patuh hukum. Dia
terima hukum itu dan dijalankan walau rasakan ada sesuatu,” kata Yasonna.
Yasonna menuturkan, ”Antasari terlihat
tenang. Dia menikmati kehidupan meski harus dalam penjara. Bahkan selama dalam
Lapas Klas I Tangerang, Antasari disebutnya kerap mengajarkan nilai kebaikan ke
sesama narapidana lain”.
Yasonna juga mengatakan bahwa AA juga
mempermudah pekerjaannya. “Beliau juga mudahkan pekerjaan saya, beliau
tunjukkan tidak semua (narapidana) itu harus ditekan tapi kita dididik. Beliau
bina orang jadi bisa mengaji. Itu kan (sejalan dengan) esensi pembinaan
kita pemasyarakatan,” ujar politikus PDIP itu.
Meski mendapat pembebasan bersyarat, lanjut
Yasonna, Antasari tetap harus “wajib lapor”. Terutama ketika dia harus
melakukan perjalanan atau bepergian.
“Kalau mau pergi jauh harus izin lapas. Mau
keluar negeri izin dari saya,” pungkas Mentri Menkum Ham Yasonna.(**)