DPRD Sumbar Ajukan Ranperda Keolahragaan
BETRANS Padang– Hendara
Irwan Rahim mengharapkan Ranperda mendorong percepatan kemajuan
olahraga di Sumatera Barat baik secara prestasi maupun untuk pendidikan, Karena
dalam draft Ranperda juga dimuat pengaturan mengenai pemberian penghargaan
kepada atlet dan pelatih yang berprestasi, begitu juga adanya
Ranperda ini pemberian bonus kepada atlet akan semakin mudah dan lancar, hal ini dikatakan Ketua DPRD
Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim, saat memimpin rapat paripurna
DPRD, Selasa (8/11)
Hendra menjelaskan bahwa provisi Sumatera Barat perlu mengajukan
Ranperda Prakarsa Penyelenggaraan Keolahragaan , ini bertujuan agar
dalam mengeluarkan dana atau bonus bagi atlet berprestasi akan
lebih cepat dan lancar. Untuk itu DPRD Provinsi Sumatera Barat saat ini
telah megajukan sebuah Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) sebagai usul
prakarsa DPRD tentang keolahragaan,
Penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang penyelenggaraan olahraga provinsi Sumbar digagas oleh Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat. Penyusunan Ranperda ini sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional," kata Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Apris
Apris mengatakan penjelasan Ranperda usulan menyebutkan, pengaturan keolahragaan diusulkan, sebagai turunan dari ketentuan aturan perundang-undangan juga didasari beberapa pertimbangan terhadap permasalahan.
Dengan belum optimalnya kemauan politik pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga. Baik olahraga pendidikan, olahraga prestasi maupun olahraga rekreasi. Hal ini ditunjukkan dengan belum jelas dan belum terpadunya lembaga-lembaga yang menangani penyelenggaraan olahraga.
Apris. Mengatakan Sistim pembinaan juga belum terarah, belum terpadu dan berkesinambungan, kualitas sumber daya pelatih dan guru serta masih terbatasnya sarana prasarana dan masih kaburnya pemahaman dan penerapan pendidikan keolahragaan di sekolah juga menjadi dasar dari munculnya gagasan melahirkan aturan .
Apris menjelaskan Sumbar memiliki lebih kurang 5,5 juta jiwa merupakan sumber untuk memperoleh bibit-bibit yang potensial pada berbagai cabang olahraga. Dengan penyusunan Ranperda ini, tidak terlepas dari kondisi penyelenggaraan keolahragaan yang belum sesuai dengan harapan. Kondisi itu dapat dilihat dari turunnya prestasi atlet Sumbar pada berbagai even olahraga.
Kemudian sistem pembinaan belum terarah dan belum berkesinambungan, contohnya ketika ada even olahraga atlet baru dipersiapkan dengan tergesa-gesa yang menyebabkan proses pembibitan serta peningkatan prestasi belum dapat berjalan sesuai harapan.
Faktor lainnya karena kualitas sumber daya manusia yang rendah seperti kualitas pelatih dan kurang optimalnya peran guru pendidikan jasmani di sekolah, termasuk juga terbatasnya sarana dan prasarana olahraga. Juga karena masih kaburnya pemahaman dan penerapan pendidikan jasmani dan olahraga di sekolah. Ungkap Apris. (02)
Penyampaian rancangan peraturan daerah (Ranperda) inisiatif tentang penyelenggaraan olahraga provinsi Sumbar digagas oleh Komisi V Bidang Kesejahteraan Rakyat. Penyusunan Ranperda ini sebagai tindak lanjut dari Undang-undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang sistem keolahragaan nasional," kata Ketua Komisi V DPRD Sumbar, Apris
Apris mengatakan penjelasan Ranperda usulan menyebutkan, pengaturan keolahragaan diusulkan, sebagai turunan dari ketentuan aturan perundang-undangan juga didasari beberapa pertimbangan terhadap permasalahan.
Dengan belum optimalnya kemauan politik pemerintah dan pemerintah daerah dalam penyelenggaraan kegiatan olahraga. Baik olahraga pendidikan, olahraga prestasi maupun olahraga rekreasi. Hal ini ditunjukkan dengan belum jelas dan belum terpadunya lembaga-lembaga yang menangani penyelenggaraan olahraga.
Apris. Mengatakan Sistim pembinaan juga belum terarah, belum terpadu dan berkesinambungan, kualitas sumber daya pelatih dan guru serta masih terbatasnya sarana prasarana dan masih kaburnya pemahaman dan penerapan pendidikan keolahragaan di sekolah juga menjadi dasar dari munculnya gagasan melahirkan aturan .
Apris menjelaskan Sumbar memiliki lebih kurang 5,5 juta jiwa merupakan sumber untuk memperoleh bibit-bibit yang potensial pada berbagai cabang olahraga. Dengan penyusunan Ranperda ini, tidak terlepas dari kondisi penyelenggaraan keolahragaan yang belum sesuai dengan harapan. Kondisi itu dapat dilihat dari turunnya prestasi atlet Sumbar pada berbagai even olahraga.
Kemudian sistem pembinaan belum terarah dan belum berkesinambungan, contohnya ketika ada even olahraga atlet baru dipersiapkan dengan tergesa-gesa yang menyebabkan proses pembibitan serta peningkatan prestasi belum dapat berjalan sesuai harapan.
Faktor lainnya karena kualitas sumber daya manusia yang rendah seperti kualitas pelatih dan kurang optimalnya peran guru pendidikan jasmani di sekolah, termasuk juga terbatasnya sarana dan prasarana olahraga. Juga karena masih kaburnya pemahaman dan penerapan pendidikan jasmani dan olahraga di sekolah. Ungkap Apris. (02)