PT Sinar Mas Finance Cabang Sumbar Merampas?
Padang, Betrans--Lagi-lagi leasing main rampas saja, kendaraan
diambil tanpa diketahui pemiliknya. Ini terjadi pada Yuamran, karena merasa
dirugikan oleh pihak Sinar Mas Finance, persamasalahan ini dilaporkannya ke
Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK) Senin,(26/9).
Sebelumnya Yuamran telah ada
komunikasi dengan pihak leasing yang berasal dari Sinar Mas, dengan perjanjian
pembayaran tunggakan pada tanggal 27 Septemper 2016 namun Yuamran sebagai
konsumen membayarkan tunggakan tersebut pada tanggal 24 September 2016.
Ternyata diluar dugaan, ketika
Yuamran pergi keluar rumah dengan keluarganya selang beberapa jam sepeda
motor Supra X125 D tahun 2009 warna hitam merah Nopol BA 54XX QN di jalan bambu
kelurahan Ujung Gurun, kecamatan Padang, Barat Sumatera Barat. Dibawa
langsung oleh pihak leasing dari Sinar Mas Finance.
Saat pengambilan motor tersebut
pihak leasing menggunakan mobil pick up. “mereka datang dengan mobil pick up,
lalu mereka bawa motor tersebut ke atas mobil itu.”kata seorang saksi yang
berada dilokasi saat pengambilan kendaraan tersebut.
Yuamran sebagai pemilik kendaraan
setelah sampai di rumah, melihat
kendaraannya tidak ada lagi maka, Yuamran pun melaporkan persoalan ini ke BPSK
Kota Padang, dengan surat laporan Kasus nomor 70/P3K/IX/2016.
“Alhamdulillah surat laporan saya
sudah diterima oleh pihak BPSK kota Padang, dan saya sebagai konsumen merasa
dirugikan siap menuntut PT Sinar Mas Finance melalui BPSK. Dan saya pun akan
mempersiapkan beberapa orang pengacara untuk menunutnya, sebab ini adalah
perampasan, saya kan sudah ada pembicaraan bahwa paling lambat pembayaran pada
tanggal 27 september dan itu pun sudah saya bayar pada tanggal 24 september
2016, ternyata tanggal 24 september itu ditarik kendaraan tanpa sepengetahuan
saya.” tuturnya. Micke